JAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah melalui PLN resmi menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku untuk periode 8–14 September 2025.
Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri, termasuk pengguna listrik pascabayar.
Untuk pelanggan pascabayar, pembayaran dilakukan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.
Lantas, berapa besarannya?
Rincian Tarif Listrik Pascabayar
Berikut tarif listrik pascabayar sesuai golongan pelanggan:
Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Industri
I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Bisnis
B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM/TT >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Cek Tagihan via PLN Mobile
Pelanggan pascabayar bisa memantau tagihan bulanan melalui aplikasi PLN Mobile.
Fitur ini memungkinkan pengguna memperkirakan jumlah tagihan sebelum rekening resmi diterbitkan.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Pilih menu “Catat Meter”.
3. Klik “Mulai Swacam”.
4. Foto angka stand meter di kWh meter Anda.
5. Masukkan ID Pelanggan.
6. Klik “Kirim”.
Setelah itu, aplikasi akan menampilkan estimasi tagihan listrik sesuai pemakaian.









