YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku pelemparan bom molotov dan batu di sejumlah titik pos polisi (Pospol) di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman pada Kamis (4/9/2025).
Pelaku diketahui merupakan seorang warga Godean Sleman berinisial ARS yang berprofesi sebagai tukang parkir.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan pelaku dilakukan pelaku kurang lebih selama 40 menit yang dimulai pukul 05.20 WIB.
“Anggota kami awalnya mendengar ada lemparan molotov, kondisi api masih menyala dan ada minyak berceceran. Petugas kemudian berinisiatif memadamkan,” katanya pada Kamis (11/9/2025).
Anggota polisi yang berjaga kemudian melihat rekaman CCTV di lokasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Pelemparan adalah 1 orang, menggunakan helm berwarna hitam, celana hitam dan menaiki motor Honda Vario melaksanakan pelemparan di semua titik itu,” katanya.
Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku yang ada di Godean, Sleman pada Rabu (10/9/2025).
“Hasil dari penggerebekan barang bukti, terdapat sepeda motor, pakaian dan helm. Pada saat itu pelaku tidak ditemukan di rumah dia kabur,” katanya
“Kasat reskrim dan tim melaksanakan tindakan persuasif kepada keluarga korban sehingga menyerahkan terduga pelaku,” jelasnya.
Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, aksi pelemparan molotov yang dilakukan dibantu oleh temanya sesama tukang parkir berinisial DSP alias Yaya.
ARS dikenakan 187 Pasal KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 atas Percobaan Pembakaran, menjadikan letusan, atau mengakibatkan kebanjiran dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Sebelumnya, sejumlah Pos Polisi (Pospol) dirusak hingga dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal diantaranya Pospol Pingit, Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Denggung.
(populi.id/Hadid Pangestu)