• Tentang Kami
Thursday, May 28, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Sleman yang Diduga Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa

tersangka Sarjono saat itu dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Lalu dengan sengaja bekerja sama dengan saksi berinisial TB menghilangkan aset TKD

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
September 12, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejati DIY menahan mantan dukuh Candirejo, Berbah, Sleman, Sarjono sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejati DIY menahan mantan dukuh Candirejo, Berbah, Sleman, Sarjono sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman bernama Sarjono pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penjualan atas sebagian objek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di wilayahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Sarjono sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.

BERITA MENARIK LAINNYA

Kredit Fiktif di BUKP Tempel Rugikan Negara Rp2,1 M, Tiga Eks Pengurus Tersangka

Kebakaran Berulang Timpa Tempat Pemotongan Ayam di Seyegan, Ini Penyebabnya

“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan inventarisasi tahun 2010,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Jumat (12/9/2025).

Ia menyebut, tersangka Sarjono saat itu dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Lalu dengan sengaja bekerja sama dengan saksi berinisial TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto menghilangkan aset TKD Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo.

“Dilakukan dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi TKD serta atas alasan dari tersangka tersebut, Persil 108 tidak dimasukan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010,” beber Herwatan.

Setelah Persil 108 luas 6.650 meter persegi tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi TKD, Sarjono diduga memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi. Sarjono memanfaatkan itu lewat proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Herwatan mengungkapkan, tanah SHM No. 2883 luas 1.747 meter persegi dijual dengan harga Rp 1,1 Miliar. Selain itu, tanah SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 dijual sebesar Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Sarjono melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan tanah Kasultanan. Seperti Permendagri No.4 Tahun 2007, Pergub DIY No.11 Tahun 2008, Perda DIY No.1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No.34 Tahun 2017.

Perbuatan Sarjono mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp 733.084.739.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999,” ungkap Herwatan.

Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11 September hingga 30 September 2025. Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” ujar Herwatan.

Tags: CandirejoKejati DIYKorupsimantan dukuhpenjualan tanahSlemantanah kas desa

Related Posts

Kredit Fiktif di BUKP Tempel Rugikan Negara Rp2,1 M, Tiga Eks Pengurus Tersangka

Kredit Fiktif di BUKP Tempel Rugikan Negara Rp2,1 M, Tiga Eks Pengurus Tersangka

May 26, 2026
Kebakaran Berulang Timpa Tempat Pemotongan Ayam di Seyegan, Ini Penyebabnya

Kebakaran Berulang Timpa Tempat Pemotongan Ayam di Seyegan, Ini Penyebabnya

May 24, 2026
Ilustrasi kekerasan seksual atau pelecehan seksual

7 Fakta di Balik Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

May 20, 2026
Ilustrasi buruh atau pekerja proyek infrastruktur

Korupsi Material Penyebab Infrastruktur Indonesia Cepat Rusak

May 18, 2026
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Sleman, Khamidah Yuliati. (Instagram/Dinkes Sleman)

Dinkes Sleman Perkuat Deteksi Dini Hantavirus, Puskesmas Jadi Garda Terdepan Penanganan

May 18, 2026
Viral Wanita Curhat Jadi Tersangka Usai Laporkan Oknum Polisi, Ini Kata Polresta Sleman

Viral Wanita Curhat Jadi Tersangka Usai Laporkan Oknum Polisi, Ini Kata Polresta Sleman

May 17, 2026
Next Post
Heboh! Indomie Rasa Soto Banjar Mengandung EtO di Taiwan, Ini Kata BPOM

Heboh! Indomie Rasa Soto Banjar Mengandung EtO di Taiwan, Ini Kata BPOM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.