JAKARTA, POPULI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Jakarta Selatan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
“(Penggeledahan) mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (12/9).
Anang menegaskan, penyidik tidak menemukan uang dalam penggeledahan tersebut. Namun, sejumlah dokumen disita untuk didalami lebih lanjut.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.
Program ini mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, terutama di daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook).
Namun, kebijakan ini dikritik karena dinilai kurang efektif sebagai sarana pembelajaran di daerah 3T yang banyak belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang turut dijerat Kejagung, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Jumlah itu berasal dari kerugian akibat Item Software (CDM) sekitar Rp480 miliar dan mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun.












