YOGYAKARTA, POPULI.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengapresiasi upaya reformasi di institusi Polri serta mendorong transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat konstitusi.
Kabid Non Litigasi PBHI Yogyakarta Siti Fatimah menyampaikan bahwa apa yang didorong oleh Presiden Prabowo sebagai komitmen politik yang ingin ditunjukkan
Pihaknya merosotnya performa kepolisian atas sejumlah kinerja perlu dilakukan perombakan baik secara struktural, regulasi dan kultur.
Ia melihat respon kepolisian dalam menangani berbagai kasus banyak direspon setelah viral. Hal Siti menyampaikan kondisi itu banyak terjadi terutama saat rezim presiden sebelumnya.
“Kami membaca tentang 10 tahun gimmick politik kepemimpinan sebelum ini, membaca hal itu mengundang atensi publik, ini nyaris tidak pernah terjadi lembaga manapun,” katanya.
“Tiba-tiba pada kasus viral kemudian percepatan untuk dilakukan penindakan. Misalnya Ferdy Sambo atau Teddy Minahasa,” katanya saat jumpa pers di Sugara Milk, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (17/9/2025).
Pihaknya mendesak kepada negara agar melakukan reformasi yang didasari oleh hak asasi manusia.
“Kami berharap tidak hanya memikirkan sekedar kebutuhan politik gitu ya, tapi lebih kepada perubahan yang fundamental kepolisian lebih baik kedepanya,” katanya.
Langkah perbaikan pada institusi Polri disebutnya merupakan bagian dari penguatan pilar demokrasi, perlindungan HAM dan stabilitas negara.
Ia berharap kerja reformasi institusi tidak hanya sekedar gimmick dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi menunda bahkan membajak kebutuhan agenda tersebut.
Menanggapi alasan yang disampaikan oleh PBHI, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Dhanil Alghifary sepakat dengan alasan terkait alasan reformasi di tubuh Polri.
“Cuma ada urgensi dan alasan yang mendorong reformasi kepolisian, harus disikapi secara utuh,” katanya.
Ia menyoroti brutalisme aparat saat aksi demonstrasi yang disebutnya melampaui mekanisme penanganan massa.
“Brutalisme aparat ini tidak ada dalam penanganan massa aksi demonstrasi, tetapi hanya proses penangkapan dan penyidikan,” katanya.
(populi.id/Hadid Pangestu)