YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pegiat Forum Cik Di Tiro Elanto Wijoyono menyampaikan pandangannya terkait penggunaan strobo atau sirine yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan usai Evaluasi yang dilakukan oleh Polri.
Ia menyampaikan bahwa koridor penggunaan strobo sudah jelas. Secara khusus, ia lebih memberikan penekanan agar penggunaanya lebih proporsional kepada para aparat.
“Banyak aparat punya potensi dalam penyalahgunaan (penggunaan strobo). Ini yang sebenarnya lebih ditekankan dan perlu didesak oleh publik, bagaimana hak utama yang dimiliki justru disalahgunakan secara berlebihan atau secara tidak proporsional,” katanya saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Ia menyampaikan penggunaan strobo atau rotator telah diatur secara jelas dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Undang-Undang tersebut secara jelas mengatur jenis kendaraan mana saja yang diperbolehkan untuk menggunakan lampu isyarat atau sirine.
“Misalnya nanti bisa mengecek pasal 59 tentang lalu lintas kendaraan lampu isyarat itu terbagi kedalam beberapa kategori, biru polisi sirine, merah kendaraan dan juga untuk kendaraan militer,” katanya.
“Atau sirine warna kuning untuk kendaraan tertentu seperti pengakut barang atau untuk tujuan khusus yang sifatnya memberikan peringatan,” katanya.
Ia menyampaikan pasal 59 terkait LLAJ tersebut terhubung dengan pasal 134 tentang jenis kendaraan yang diperbolehkan mendapatkan pengawalan.
“Misalnya kendaraan kedaruratan, tamu negara, dan pimpinan lembaga negara biasanya akan melekat prosesnya ketika melakukan kegiatan mobilitas di Jalan Raya,” jelasnya.
Dengan aturan yang cukup detail, Ia menyebut bahwa celah penggunaan strobo secara pribadi sangat kecil jika masyarakat memahami aturan tersebut.
Sementra itu Ditlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi menyampaikan penggunaan strobo telah diatur.
“Lampu strobo sudah ada aturannya, tidak bisa digunakan selain untuk kendaraan sesuai peruntukannya,” katanya.
(populi.id/Hadid Pangestu)