SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan sejumlah lurah. Hingga saat ini, sudah ada lima lurah di Bumi Sembada yang terseret kasus hukum terkait pemanfaatan TKD.
Kondisi ini mendorong Pemkab Sleman menggelar forum diskusi bersama seluruh lurah se-Kabupaten Sleman untuk memberikan pencerahan terkait pengelolaan TKD yang sesuai aturan. Forum bertajuk Jagongan Kalurahan ini mempertemukan lurah dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah Provinsi DIY, aparat penegak hukum, dan lembaga teknis lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan TKD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Budi Pramono, menjelaskan kegiatan ini digagas sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan TKD. Meskipun forum ini juga merupakan agenda rutin dari pemkab.
“Ya mungkin (kasus TKD) salah satu trigger-nya, tapi ini juga agenda rutin. Paling tidak menyamakan visi dan saling tukar informasi. Supaya informasi dari (pemerintah) provinsi juga bisa tersampaikan secara langsung buat teman-teman di desa,” ujarnya di RM Sajian Kembang Turi, Rabu (24/9/2025).
Menurut Budi, salah satu kendala utama di lapangan adalah kurangnya pemahaman lurah terhadap mekanisme pengelolaan TKD yang benar. Ia menyebut kompetensi pamong kalurahan sangat beragam. Sehingga diperlukan penyamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan secara berkala.
“Sebetulnya pemanfaatan TKD itu dibolehkan selama sesuai aturan. Tapi agar tidak disalahgunakan, proses dan prosedurnya harus dipahami benar. Jadi ini yang perlu kami terus informasikan agar kemudian sama-sama belajar terus,” tambahnya.
Dalam forum ini, sejumlah lurah juga berkesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi terkait pengelolaan tanah kas desa. Mulai dari kesulitan memahami regulasi, prosedur perizinan, hingga persoalan administrasi yang rentan menimbulkan masalah hukum.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan pentingnya pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. Ia menyebut agenda ini dalam rangka memberi pencerahan kepada para lurah di Kabupaten Sleman tentang pengelolaan tanah kas desa. Supaya tidak ada kesalahan administrasi yang menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Intinya teman-teman lurah antusias bagaimana pengelolaan yang benar. Jika banyak yang kena kasus, tentu kami punya tanggung jawab moral karena dianggap pembinaanya kurang. Nah, ini dalam rangka pembinaan,” katanya.
Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi terbuka ini juga dihadiri sejumlah figur, di antaranya Cucu Sultan HB X RM Gusthilantika Marrel Suryokusumo, KRT Suryo Satriyanto dari Kraton Yogyakarta, KPH Yudanegara selaku Kepala Dinas PMK2PS DIY, serta Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sleman dan Badan Pertanahan Nasional.