YOGYAKARTA, POPULI.ID – Aktivis Yogyakarta Muhammad Fachrurrozzi atau disapa Paul diamankan oleh kepolisian pada Sabtu (27/9/2025).
Pada postingan LBH Yogyakarta, Paul ditangkap pada pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim,” katanya pada Minggu (28/9/2025).
Polda DIY disebutnya hanya mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan penangkapan kepada Paul.
Sementara itu Direktur YLBHI LBH Surabaya Habibus Shalihin menyampaikan Paul diamankan di rumahnya oleh puluhan aparat kepolisian dari Polda Jatim pukul 14.24 WIB.
“Penangkapan tersebut tidak diketahui dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul. Diketahui puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Paul sempat diamankan ke Polda DIY kemudian diamankan ke Polda Jatim tanpa pendampingan baik dari keluarga maupun pengacara.
Sholihin menyampaikan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 KUHP terkait pemenuhan bukti.
Saat di Polda Jatim, Paul disebutnya masih menunggu pendampingan hukum yang ditunjuk YLBHI LBH Surabaya.
“Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Paul dikenakan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Shalihin menyampaikan pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dini hari yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
“Namun, pemeriksaan dilaksanakan tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul, sebab dilakukan secara maraton dikarenakan pemeriksaan baru selesai pada pukul 15.00 WIB,” katanya.
Di akhir pemeriksaan, bersamaan pula Paul dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Jatim.
(populi.id/Hadid Pangestu)