YOGYAKARTA, POPULI.ID – Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bernama Perdana Arie Veriasa ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan perusakan Markas Komando (Mako) Polda DIY saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20), warga Klaten, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada Rabu, 24 September 2025.
“Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 Agustus 2025,” kata Ihsan, Selasa (30/9/2025).
Ihsan menuturkan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah video rekaman. “Salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” ungkapnya.
Perdana Arie Veriasa disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
“Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” tutur Ihsan.
Sebelumnya, Polda DIY menangkap seorang mahasiswa dari salah satu universitas negeri di Yogyakarta usai mengikuti aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Mahasiswa tersebut ditangkap pada Rabu (24/9/2025) atas dugaan perusakan. Mahasiswa yang ditangkap ini didampingi oleh barisan advokasi rakyat untuk demokrasi dan keadilan atau disingkat dengan Bara Adil.
Tim Hukum Bara Adil, Atqo Darmawan, menyampaikan pendampingan hukum terhadap Perdana Arie masih dilakukan hingga tahap berita acara pemeriksaan. Pihaknya mengaku baru mendampingi Arie sejak pekan ini. Sebelumnya, Arie didampingi oleh penasehat hukum lainnya.
Atqo mengatakan Arie dalam kondisI yang baik selama menjalani penahanan tersebut. Namun, ia menyoroti ada tindakan penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Pada proses penangkapan, yang bersangkutan mengakui ada tindakan kekerasan walaupun bukan yang dilakukan secara keras hingga menimbulkan luka. Tetapi ada tindakan di luar ketentuan yang diatur dalam KUHAP terkait penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan,” katanya.
Ia menuturkan penangkapan tersebut menyangkakan Arie dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran atau ledakan, atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dugaan yang diarahkan lebih kepada pengrusakan fasilitas umum dan penghasutan.
“Memang kepolisian memegang fakta, itu bisa diuji dalam mekanisme gelar perkara. Namun sebaiknya tim hukum diundang agar prosesnya transparan,” ujar Atqo.
Ia menyoroti adanya kejanggalan pada proses awal penangkapan Arie. Saat itu, Arie ditangkap di rumah kerabatnya, namun tidak ada pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga pun mencari tahu keberadaan Arie dan mencari bantuan hukum untuknya.
Atqo menyebut ketika ditangkap dan diperiksa, Arie awalnya didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Polda DIY. Namun, penunjukkan tersebut tidak disampaikan oleh Polda DIY kepada keluarga. Setelah itu, keluarga Arie mengganti penasihat hukumnya kepada Bara Adil.
Ia menambahkan hingga kini pihaknya masih kesulitan mengakses informasi terkait jumlah massa aksi yang ditahan. Menurutnya, kepolisian perlu memberikan informasi terkait hal tersebut, lantaran pasal yang disangkakan terhadap massa aksi tersebut bukan merupakan delik aduan, melainkan delik umum.
“Delik yang dituduhkan itu delik umum, bukan delik aduan. Jadi bukan kerahasiaan bagi kepolisian untuk menyampaikannya kepada masyarakat, justru bagian dari keterbukaan publik,” ucap Atqo.
Ia menambahkan Tim Bara Adil siap memberikan pendampingan hukum sekaligus mengawal keterbukaan publik dalam kasus ini. Atqo juga mendesak agar pihak kepolisian menyampaikan jumlah massa aksi yang masih ditahan dan dugaan ancaman hukum dari massa aksi tersebut.
“Dengan begitu kami dapat memberikan bantuan hukum terhadap massa aksi tersebut,” tandasnya.