SLEMAN, POPULI.ID – Remaja berinisial JRM (19) dicokok polisi sesaat setelah merampas handphone milik pejalan kaki pada Rabu (15/10/2025) siang.
Dalam jumpa pers di Mapolsek Mlati, diketahui pelaku merupakan remaja asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Ia nekat menjambret korban SN (48) yang baru saja melakukan pemeriksaan pascaoperasi dari Rumah Sakit Sakinah Idaman, Sleman.
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban tengah berjalan kaki sambil menggunakan ponsel di tepi jalan.
“Tiba-tiba, pelaku datang dari arah barat mengendarai Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dan langsung merampas ponsel dari tangan korban,” katanya, Jumat (17/10/2025).
“Korban sempat berusaha mempertahankan ponselnya, tapi karena kondisinya baru sembuh dari operasi, handphone berhasil direbut paksa oleh pelaku,” imbuh Edi.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat, namun aksi tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Teriakan korban yang meminta tolong membuat sejumlah warga spontan mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, pelarian remaja tersebut berhasil dihentikan hanya beberapa meter dari lokasi kejadian.
“Warga yang berada di sekitar lokasi berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke anggota Babinsa dan Polsek Mlati yang datang ke TKP,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, JRM mengaku melakukan aksi jambret tersebut secara spontan karena tergiur melihat korban yang sedang memainkan ponsel di jalan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku baru keluar dari Lapas Cebongan pada September lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Ngaglik.
“Motifnya karena alasan ekonomi, pelaku tidak memiliki pekerjaan dan mengaku butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” terang Edi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone Redmi 10 S warna biru, motor Honda Beat hitam tanpa plat nomor, serta jaket merah yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(populi.id/Hadid Pangestu)