• Tentang Kami
Thursday, March 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Seluruh Pesantren di Kota Yogyakarta Sudah Berizin, Kemenag Lakukan Pemantauan Sarana dan Prasarana

keberadaan pesantren diatur dan dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, seluruh pesantren wajib terdaftar resmi dan melalui proses perizinan

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
October 17, 2025
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi.

Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi. [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta memastikan seluruh pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya telah mengantongi izin resmi. Hingga saat ini, terdapat 36 pesantren yang terdaftar secara administratif dan telah memenuhi persyaratan pendirian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama ini yang sudah terdaftar di Kota Yogyakarta ada 36 pesantren. Alhamdulillah semuanya sudah berizin,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, Kamis (16/10/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

2 Pemuda dan Balita di Mantrijeron Jadi Korban Ledakan Petasan

Deretan Skandal PT Taru Martani, Dari Korupsi Belasan Miliar hingga Tudingan Pemberangusan Serikat Pekerja

Ia menjelaskan keberadaan pesantren diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, seluruh pesantren wajib terdaftar secara resmi dan melalui proses perizinan yang mencakup sejumlah aspek. Seperti jumlah santri, kelengkapan sarana-prasarana, hingga aspek legalitas lainnya.

“Kalaupun ada yang belum terdaftar, itu pun saat ini sedang dalam proses perizinan,” imbuh Ahmad.

Menanggapi maraknya kekhawatiran terkait kondisi fisik bangunan pesantren di sejumlah daerah, seperti kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad menyatakan pihaknya telah melakukan langkah awal. Bentuknya berupa pemantauan dan inventarisasi terhadap sarana dan prasarana di seluruh pesantren di Kota Yogyakarta.

“Saat ini kami sedang memantau dan menginventarisir keberadaan masing-masing pesantren. Termasuk mengecek sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran, agar bisa menjamin kenyamanan dan keamanan santri,” jelasnya.

Pemantauan ini, lanjut Ahmad, diharapkan bisa menjadi dasar untuk tindak lanjut ke depan. Termasuk potensi kerja sama dengan instansi lain yang memiliki otoritas dalam menilai kelayakan fisik bangunan.

Ia juga menyampaikan sebagian besar bangunan di Yogyakarta, termasuk pesantren, sudah mempertimbangkan faktor ketahanan gempa dalam konstruksinya. Hal ini tak lepas dari pengalaman traumatik gempa bumi besar yang terjadi di wilayah DIY pada tahun 2006 silam.

“Sejak gempa 2006 itu masyarakat Jogja pada umumnya sudah sangat memperhatikan aspek kekuatan bangunan. Baik rumah tinggal, fasilitas umum, maupun pesantren,” katanya.

Menurutnya, jika sebuah bangunan pesantren masih berdiri dan digunakan hingga saat ini padahal dibangun sebelum gempa 2006, maka konstruksinya dapat dianggap cukup tangguh.

“Dan bangunan yang didirikan setelah gempa pun saya rasa sudah memenuhi standar konstruksi tahan gempa,” ujarnya.

Terkait struktur bangunan, Ahmad mengungkapkan tidak semua pesantren di Yogyakarta memiliki bangunan bertingkat. Hal ini tergantung pada kapasitas masing-masing pesantren dan jumlah santri yang ditampung.

“Jumlah santrinya beragam, ada yang hanya 20 orang, ada juga yang ratusan. Jadi bangunan pun disesuaikan. Tapi untuk yang bertingkat pun saya yakin sudah memenuhi standar,” katanya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY akan mendata ponpes yang mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB). Berdasarkan data Kanwil Kemenag DIY, jumlah ponpes di wilayah tersebut mencapai 461.

Ketua Tim Pondok Pesantren Kanwil Kemenag DIY, Agus Jaelani, mengatakan pihaknya mendorong agar ponpes di DIY mengantongi IMB dalam mendirikan bangunan. Selain itu, ia juga berharap ada kemudahan dalam proses pengajuan IMB agar tidak memberatkan ponpes.

“Saat ini sedang mendata. Ponpes itu selama ini dalam mendirikan bangunannya dengan swadaya bahkan juga swadana. Syukur kalau misal ada kebijakan untuk kemudahan dalam IMB bagi ponpes,” ucapnya.

Tags: Ahmad ShidqiKementerian AgamaPerizinanpesantrenYogyakarta

Related Posts

2 Pemuda dan Balita di Mantrijeron Jadi Korban Ledakan Petasan

2 Pemuda dan Balita di Mantrijeron Jadi Korban Ledakan Petasan

March 11, 2026
PT Taru Martani, satu di antara BUMD milik Pemda DIY

Deretan Skandal PT Taru Martani, Dari Korupsi Belasan Miliar hingga Tudingan Pemberangusan Serikat Pekerja

March 11, 2026
Aktivitas Mudik Lebaran Mulai Terasa di Terminal Giwangan

Aktivitas Mudik Lebaran Mulai Terasa di Terminal Giwangan

March 10, 2026
Harga Tiket Bus ke Sumatra di Terminal Giwangan Naik Rp110 Ribu Jelang Lebaran

Harga Tiket Bus ke Sumatra di Terminal Giwangan Naik Rp110 Ribu Jelang Lebaran

March 10, 2026
Duduk Perkara Aksi Mogok Kerja Pekerja PT Taru Martani

Duduk Perkara Aksi Mogok Kerja Pekerja PT Taru Martani

March 10, 2026
Korban tenggelam di muara Sungai Serang berhasil ditemukan pada Minggu malam (8/3/2026). (Basarnas Yogyakarta)

Anak 9 Tahun yang Tenggelam di Muara Sungai Serang Berhasil Ditemukan, Terbawa hingga 200 Meter

March 9, 2026
Next Post
JRM (19) pelaku penjambretan handphone di Sinduadi, Mlati, Sleman, saat dibadirkan dalam jumpa pers di Polsek Mlati, Jumat (17/10/2025).

Baru Mentas dari Bui, Remaja Asal Tegalrejo Dicokok Polisi Usai Merampas Handphone di Sleman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.