YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar kegiatan bazar perizinan dan unit reaksi cepat konsultasi persetujuan bangunan gedung di Mall Pelayanan Publik (MPP) kompleks Balai Kota Yogyakarta, pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Pemkot Yogyakarta itu akan berlangsung selama tiga hari hingga 4 Juni 2026.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan lewat gelaran bazar itu diharapkan bisa mengurai benang kusut keterlambatan pengurusan dokumen perizinan yang sudah menumpuk serta jadi keluhan masyarakat Kota Yogyakarta, khususnya terkait persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hasto menyampaikan, saat ini tercatat ada sekitar 900 dokumen perizinan yang mengalami penundaan. Ratusan berkas tersebut telah dilakukan klasifikasi dan dikumpulkan berdasarkan pemetaan berbasis zona warna, guna memilah serta menyelesaikan masalah perizinan secara transparan juga cepat.
Klasifikasi zona itu antara lain zona merah untuk dokumen yang tidak ada respon balik dari pemohon setelah diberikan catatan perbaikan. Zona kuning untuk dokumen perizinan yang membutuhkan komitmen dari kedua belah pihak. Sedangkan, zona hijau untuk dokumen yang sudah clear secara administrasi dan teknis, namun nomor antrean belum keluar.
“Tercatat ada sekitar 22 dokumen perizinan yang masuk zona hijau. Harapan saya dalam waktu 3 hari ke depan bisa selesai,” ucap Hasto, Selasa (2/6/2026).
Terkait sisa antrean yang mencapai hampir 900 berkas, Pemkot Yogyakarta langsung melakukan penyisiran data teknis dan menemukan banyak pencatatan ganda dalam sistem digital.
“Banyak ditemukan satu permohonan yang tercatat dua hingga tiga kali karena pemohon mengajukan ulang secara mandiri lewat sistem saat izinnya belum keluar. Maka kami pangkas dan validasi data riilnya agar target penyelesaian mingguan bisa terukur,” ungkapnya.
Guna menjaga konsistensi, Hasto berencana melakukan pemantauan performa penyelesaian izin di DPMPTSP secara day-to-day dan dievaluasi langsung dalam rapat mingguan. Pihaknya menargetkan minimal 24 hingga 50 permohonan izin baru bisa masuk zona hijau dalam setiap pekan.
Lebih lanjut, Hasto menyebut selama ini perizinan yang paling populer sekaligus menyumbang tumpukan berkas terbanyak dan dikeluhkan masyarakat adalah pengurusan PBG. Setelah itu, disusul pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), meskipun kini statusnya diklaim sudah dituntaskan atau nol antrean.
Dia menjelaskan bahwa alur pengurusan PBG itu melibatkan lintas dinas, antara lain Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta.
Titik sumbatan atau kendala yang biasa ditemui pemohon dalam mengurus dokumen PGB dikatakan berada di Dinas PU. Terutama pada saat tahap konsultasi teknis dengan tim ahli.
“Kami minta tim ahli di Dinas PU jangan lama-lama merespon. Sebaliknya, jika ada kekurangan berkas, masyarakat juga harus cepat melengkapi agar proses tik-tokkannya lancar,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menuturkan, gelaran bazar itu bertujuan untuk mengakselerasikan berbagai pelayanan untuk pengurusan perizinan PBG.
Dia menjelaskan, pengurusan PBG bersifat kumulatif karena melibatkan berbagai aspek teknis yang saling terikat, mulai dari tata ruang, lingkungan (Amdal Lalin), pemadam kebakaran, hingga kebudayaan jika berada di kawasan cagar budaya.
“Rata-rata yang dikeluhkan masyarakat itu karena sifatnya parsial, sehingga mereka mungkin agak kebingungan walaupun sebenarnya sudah ada aplikasinya. Nah, selama tiga hari ini kami satukan semua dinas teknis untuk melayani masyarakat di satu tempat,” jelas Budi.
Terdapat enam bidang layanan konsultasi utama yang dihadirkan dalam bazar itu. Di antaranya konsultasi PBG, perizinan berusaha, perizinan lingkungan, perizinan Amdal Lalin, pemadam kebakaran, hingga konsultasi terkait kebudayaan bersama dinas terkait dari tingkat kota maupun provinsi.
Melalui bazar tersebut, pemohon yang kekurangan rekomendasi, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan untuk Amdal Lalin, maupun Dinas Kebudayaan, bisa langsung berkomunikasi serta menyelesaikan kendala di tempat. Mereka juga akan langsung mendapatkan pendampingan dari petugas terkait.
“Harapan kami, dengan adanya bazar ini pemohon bisa melengkapi semua rekomendasinya terlebih dahulu secara komplet. Karena begitu diunggah ke akun SIMBG, prosesnya bisa langsung lancar tanpa perlu bolak-balik,” katanya.
Budi menegaskan, sesuai SOP proses pengurusan PBG bisa selesai dalam waktu 38 hari. Hal itu, dengan catatan seluruh persyaratan lengkap dan respons perbaikan dari pemohon berjalan cepat.
Menurutnya, selama ini kendala utama yang sering terjadi adalah pemohon menunda melengkapi dokumen yang kurang. Akibatnya, proses pengurusan PBG bisa berlangsung lama bahkan hingga bertahun-tahun.
“Yang sekarang sering terjadi itu, pemohon mengunggah satu syarat di aplikasi SIMBG, lalu dikembalikan karena kurang. Cari syarat lain, unggah lagi, dikembalikan lagi. Lamanya di sana,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

