• Tentang Kami
Saturday, January 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Christiano Pengarapenta Dituntut Penjara 2 Tahun, Penasehat Hukum: Berlebihan

Penasehat Christiano Pengarapenta yakni Achiel Suryanto menyebut bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM masih kurang lengkap

byredaksi
October 21, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Koordinator Tim Penasihat Hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto saatdiwawancarao wartawan usai persidangan di PN Sleman, Selasa (21/10/2025). (populi.id/Hadid Pangestu)

Koordinator Tim Penasihat Hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto saatdiwawancarao wartawan usai persidangan di PN Sleman, Selasa (21/10/2025). (populi.id/Hadid Pangestu)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Tim Penasehat Hukum Cristiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto menyampaikan bahwa selama beberapa kali mendampingi kliennya, belum mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.

Achiel menyebut bahwa bukti-bukti yang di persidangkan selama ini kurang lengkap. Disebutnya jenazah korban Argo tidak dilakukan autopsi.

BERITA MENARIK LAINNYA

Hakim PN Sleman Minta Restorative Justice, Begini Respon Keluarga Perdana Arie

PN Sleman Minta Upaya Restorative Justice Ditempuh dalam Perkara Pembakaran Tenda Polda DIY

Ia menduga bahwa korban memiliki penyakit bawaan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.

“Selama ini kan hanya visum, dianggap murni kecelakaan. Tapi yang menjadi penyebab utama itu apa. Jangan-jangan dia punya penyakit bawaan karena korban tidak diotopsi,” ujarnya saat diwawancarai usai persidangan, Selasa (21/10/2025).

“Dalam kasus ini tidak ada autopsi. Dari gambar yang disodorkan CCTV dan keterangan para saksi, ada 1 kendaraan yg menjadi penyebab kecelakaan pada tanggal 24 Mei lalu,” katanya.

Achiel menyebut kendaraan berupa mobil CRV yang ada di depan mobil pickup di sekitar lokasi mendadak hilang usai kecelakaan tersebut. Hal tersebut menurutnya luput dari pengamatan penyidik.

Selain itu, pada saat kejadian, mobil terdakwa yang menghindar ke kanan bermaksud menghindari mobil yang terparkir di badan jalan.

“Kebetulan si korban posisinya di garis putus-putus tengah. Sehingga, saya sebagai kuasa hukum terdakwa menyimpulkan ada juga peran kelalaian dari korban,” ujar Achiel.

Dirinya juga tidak memungkiri terdapat kelalaian dari kedua belah pihak. Sidang pledoi mendatang diharapkan menjadi pembuktian masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Terkait tuntutan penjara 2 tahun yang diberikan kepada terdakwa, ia menyebut hal itu terlalu berlebihan.

“Ya kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan tuntutan 2 tahun (penjara). Kalau gambaran saya cuma sekitar 1-1,5 tahun,” katanya. Kendati begitu, ia menyampaikan tetap menghormati tuntutan yang disampaikan JPU.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar menyatakan bahwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa dan dituntut 2 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Rahajeng dalam pembacaan tuntutannya.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar Christiano dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp12 juta, subsider enam bulan kurungan.

Rahajeng menambahkan, tidak ditemukan faktor pembenar dalam perbuatan terdakwa. “Terdakwa dinilai bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dan patut dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah mendapatkan maaf dari keluarga korban.

(populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Achiel SuyantoArgo Ericko AchfandiChristiano PengarapentaPengadilan Negeri SlemanpenjaraPersidangan

Related Posts

Keluarga dan rekan Perdana Arie Veroasa memberikan dukungan dengan membentangkan poster di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (22/12/2025).

Hakim PN Sleman Minta Restorative Justice, Begini Respon Keluarga Perdana Arie

December 23, 2025
Terdakwa pembakaran tenda Polda DIY Perdana Arie Veriasa saat berbicara dengan penasehat hukumnya sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/12/2025).

PN Sleman Minta Upaya Restorative Justice Ditempuh dalam Perkara Pembakaran Tenda Polda DIY

December 23, 2025
Perdana Arie Veriasa saat berpelukan drngan ibunya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin) (15/12/2025).

PN Sleman Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Perdana Arie Veriasa

December 22, 2025
Terdakwa Perdana Arie Veriasa usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/12/2025)

Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Perdana Arie Veriasa Pembakar Tenda Polda DIY, JPU: Dakwaan Sudah Sah

December 19, 2025
Perdana Arie Veriasa saat berpelukan drngan ibunya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin) (15/12/2025).

Kuasa Hukum Perdana Arie Nilai Dakwaan Pembakaran Tenda Polda DIY Tidak Jelas

December 15, 2025
Ibu Perdana Arie Veriasa, Suci Hastuti bersama dengan sejumlah rekan-rekan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/12/2025).

Minim Pendampingan Kampus, Rekan Mahasiswa Turun Langsung Kawal Kasus Perdana Arie

December 11, 2025
Next Post
Wakil Ketua DPRD Sleman Hasto Karyantoro bersama anggota Komisi B melakukan peninjauan Pasar Godean, Rabu (22/10/2025).

DPRD Sleman Sidak Pasar Godean, Hasto: Ada Sejumlah Catatan yang Perlu Disampaikan ke Pemkab

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.