SLEMAN, POPULI.ID – Polresta Sleman mengamankan sebanyak 3 maling spesialis sekolah yang menggasak puluhan proyektor.
Para pelaku JP (33), ZA (34) asal Bogor dam KSW (30) asal Bandung, Jawa Barat selama 3 bulan terakhir diketahui melakukan aksi pencurian di sejumlah sekolah wilayah Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit menyampaikan aksi para pelaku terungkap usai adanya laporan kehilangan barang di SD Krajan, Sidoluhur, Godean, Sleman pada tanggal 29 September lalu.
“Pada saat kejadian, sekitar pukul 04.30 WIB penjaga sekolah mengetahui pintu ruang guru sudah dalam keadaan terbuka dan pintu gembok sudah tidak ada. Setelah di cek pintu sudah loker keadaan terbuka,” kata Mateus saat jumpa pers di Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, Kamis (23/10/2025).
Pada pukul 06.30 WIB, pelapor bersama guru mengetahui bahwa kamera Nikon serta tas yang didalamnya terdapat uang Rp166 ribu.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan mencongkel pintu sekolah.
Polisi kemudian melakukan olah TKP serta menggali petunjuk dari para saksi hingga kemudian melakukan penangkapan di sejumlah tempat di Jawa tengah.
“Kami mendapatkan sejumlah petunjuk, sehingga pada tanggal 29 September 2025 dapat kami amankan pelaku sebanyak 3 orang di Salam, Magelang dan ada 1 pelaku yang kami amankan di Kebumen, Jawa Tengah,” ujarnya.
Mateus menyampaikan saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman.
Selain kamera, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti obeng, 2 sepeda motor, 1 buah tas kamera warna hitam.
31 Proyektor di Berbagai Sekolah
Pelaku disebutnya melakukan pencurian di sejumlah sekolah di wilayah Sleman bagian barat. Adapun kebanyakan para pelaku mentargetkan proyektor.
“Setelah kami gali keterangan, pelaku ternyata melakukan perbuatan yang sama di tempat lain di sejumlah sekolah di wilayah Sleman. Kami mengungkap ada 15 sekolahan TKP yang sudah dilakukan,” katanya.
“Rata-rata yang diambil rata-rata proyektor, kamera ataupun laptop. Kita mendapatkan 31 unit proyektor yang hasil dari kejahatan di wilayah Polresta Sleman selain 1 kamera SD Krajan,” ujarnya.
Mateus menyampaikan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan target sekolah karena keamanannya dianggap rentan dan memiliki potensi adanya barang mahal.
Setelah melakukan pencurian, barang-barang berupa proyektor dititipkan tempat penjualan milik orang lain. “Orang lain tidak mengetahui kalau itu hasil kejahatan, mau dijual Rp 1-2 juta,” katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(populi.id/Hadid Pangestu)












