SLEMAN, POPULI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis 1 tahun 2 bulan terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, penabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, Kamis (6/11/2025).
Cristiano disebut Ketua Majelis Hakim PN Sleman Irma Wahyuningsih terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda 12 juta rupiah,” katanya saat memberikan amar putusan.
Majelis Hakim memberikan dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua, Melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menimbang balik karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum”, ujarnya.
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Adapun hal yang memberatkan adalah menyebabkan kematian seseorang.
Sementara yang meringankan berupa sikap sopan terdakwa saat menjalani seluruh proses persidangan.
Dalam persidangan tersebut, nampak keluarga Christiano hadir langsung. Dirinya mendapat sejumlah pelukan hangat dari saudara.
Usai vonis yang diberikan, nampak sedih dari para keluarga yang meminta Christiano untuk tetap tabah dalam menjalani pidana.
(populi.id/Hadid Pangestu)












