• Tentang Kami
Tuesday, February 24, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Penabrak Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Sleman Divonis Penjara 1,2 Tahun

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk Christiano Pengarapenta atas kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM Ericko Achfandi

byredaksi
November 6, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 1 min read
A A
0
Momen keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat mendapatkan pelukan dari ibunya usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, Kamis (6/11/2025).

Momen keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat mendapatkan pelukan dari ibunya usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, Kamis (6/11/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis 1 tahun 2 bulan terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, penabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, Kamis (6/11/2025).

Cristiano disebut Ketua Majelis Hakim PN Sleman Irma Wahyuningsih terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

BERITA MENARIK LAINNYA

Divonis 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Veriasa Langsung Bebas

Replik Singkat, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pembakar Tenda Mapolda DIY

“Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda 12 juta rupiah,” katanya saat memberikan amar putusan.

Majelis Hakim memberikan dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, Melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menimbang balik karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum”, ujarnya.

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Adapun hal yang memberatkan adalah menyebabkan kematian seseorang.

Sementara yang meringankan berupa sikap sopan terdakwa saat menjalani seluruh proses persidangan.

Dalam persidangan tersebut, nampak keluarga Christiano hadir langsung. Dirinya mendapat sejumlah pelukan hangat dari saudara.

Usai vonis yang diberikan, nampak sedih dari para keluarga yang meminta Christiano untuk tetap tabah dalam menjalani pidana.

(populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Argo Ericko AchfandiChristiano PengarapentahukumankecelakaanMahasiswa UGMPengadilan Negeri Slemansidang

Related Posts

Terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY saat mempelihatkan poster di ruang persidangan menagih janji ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sebelum mengikuti sidang vonis, Senin (23/2/2026).

Divonis 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Veriasa Langsung Bebas

February 23, 2026
Sidang replik perkara pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY, Kamis (19/2/2026).

Replik Singkat, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pembakar Tenda Mapolda DIY

February 19, 2026
terdakwa pembakaran tenda Mapolda DIY Perdama Arie Veriasa saat mengikuti persodangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/6/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

Bacakan Pledoi, Perdana Arie: Masa Depan Saya di Ujung Palu Hakim

February 19, 2026
Kuasa hukum 7 terdakwa penganiayaan di Sleman dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya saat menggelar konferensi pers di Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Jumat (13/2/2026).

Kuasa Hukum Tujuh Terdakwa Kasus Penganiayaan di Mlati Sebut Putusan Hakim Belum Adil

February 13, 2026
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain.

Luruskan Soal Tujuh Warga Mlati yang Dibui karena Cegah Klitih, PN Sleman: Tidak Benar

February 12, 2026
Keluarga korban penganiayaan hingga meninggal di Sinduadi, Mlati, Sleman, menangis di persidangan, Selasa (10/2/2026).

Tujuh Warga Mlati yang Terlibat Penganiayaan Saat Cegah Klitih Divonis 8-10 Tahun Bui

February 10, 2026
Next Post
LBWP (54) pelaku pembunuhan di sebuah kontrakan di Meing Wetan, Ambarketawang, Gamoing, Sleman, DIY saat dibawa kepolisian di Aula Mapolresta Sleman, Kamis (6/11/2025).

Motif di Balik Wanita Tewas Tersayat di Mejing Wetan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.