SLEMAN, POPULI.ID – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dana hibah pariwisata Sleman jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman belum segera menetapkan tersangka baru.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba menyampaikan usai penetapan tersangka mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, pemberitaan perkara dana hibah pariwisata hanya sekadar menguap di media massa dan belum kembali menetapkan tersangka baru.
Disebutnya, Kejari Sleman saat ini sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. “Jadi (penetapan tersangka) tidak ada lagi yang perlu diragukan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
“Jangan sampai ada kesan dalam menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman menarik ulur dan berlarut-larut seperti bermain layangan,” katanya.
ia menyampaikan bahwa kasus tersebut bisa diambil alih oleh KPK jika perkara tersebut telah menjadi perhatian publik. Selain itu, kasus tersebut bisa diambil alih jika penangananya sudah berlarut larut.
JCW disebutnya akan mengirim surat ke KPK agar diambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman.
Sebelumnya, Kajari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan pihaknya sebelumnya melakukan pemeriksaan ulang kepada tersangka kasus dana hibah pariwisata Sri Purnomo pada Selasa (18/111/2025).
“Pada intinya kami melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka SP untuk memperdalam materi,” katanya.
Terkait penetapan tersangka baru, pihaknya menyebut akan melakukan secara profesional dan hati-hati. Ia belum bisa mengungkapkan perkembangan kasus tersebut karena merupakan materi penyidikan.
“Pada prinsipnya kami pasti akan menyampaikan rilis jika ada tersangka baru,” katanya. (populi.id/Hadid Pangestu)












