YOGYAKARTA, POPULI.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian kredit fiktif.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di unit bank BUMN wilayah Yogyakarta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah tim penyidik memastikan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Ketiga tersangka tersebut berinisial PAW (pegawai bank periode 2021-2023), SNSN (pegawai bank periode 2023-2024), dan SAPM (agen mitra UMI). Ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Dodik Hermawan, mengatakan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.390.613.045. Jumlah kerugian lebih dari tiga miliar rupiah ini didapatkan dari laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud.
“Terkait tindak pidana korupsi pada Bank BUMN Banguntapan, yaitu bahwa pada hari Kamis, 4 Desember 2025, tim penyidik telah menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif KUR, KUPEDES, dan KUPRA pada periode 2020-2024,” kata Dodik di Kantor Kejati DIY, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 19 orang saksi, serta meminta keterangan dari tiga orang ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara, dan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain itu, penyidik juga telah menyita 157 dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Dodik menyampaikan modus kredit fiktif ini melibatkan peran besar tersangka SAPM yang bertugas mencari debitur fiktif. Modus tersebut baru terungkap setelah pihak bank mendeteksi kenaikan Non Performing Loan (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.
“Tersangka SAPM meminjam KTP, KK, dan mencarikan surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen itu lalu diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk diproses sebagai kredit,” ungkapnya.
Proses verifikasi lapangan dan wawancara terhadap calon debitur juga diduga diarahkan oleh kedua pegawai bank. Setelah kredit cair, SAPM mendatangi para nasabah untuk membantu membuat mobile banking.
“Dari mobile banking itu, dana dipindahkan ke rekening sesuai arahan tersangka SAPM, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dodik.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan belum usai. Dodik menyebut ada potensi pelaku lain yang akan menyusul.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. Masih ada kemungkinan tersangka berikutnya karena pendalaman terus dilakukan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primair. Sementara pasal subsider, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.












