• Tentang Kami
Tuesday, February 24, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bernilai Rp 3,3 Miliar

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di unit bank BUMN wilayah Yogyakarta.

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
December 5, 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bernilai Rp 3,3 Miliar
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian kredit fiktif.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di unit bank BUMN wilayah Yogyakarta.

BERITA MENARIK LAINNYA

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah tim penyidik memastikan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

Ketiga tersangka tersebut berinisial PAW (pegawai bank periode 2021-2023), SNSN (pegawai bank periode 2023-2024), dan SAPM (agen mitra UMI). Ketiganya langsung ditahan di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Dodik Hermawan, mengatakan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.390.613.045. Jumlah kerugian lebih dari tiga miliar rupiah ini didapatkan dari laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud.

“Terkait tindak pidana korupsi pada Bank BUMN Banguntapan, yaitu bahwa pada hari Kamis, 4 Desember 2025, tim penyidik telah menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif KUR, KUPEDES, dan KUPRA pada periode 2020-2024,” kata Dodik di Kantor Kejati DIY, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 19 orang saksi, serta meminta keterangan dari tiga orang ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara, dan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Selain itu, penyidik juga telah menyita 157 dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Dodik menyampaikan modus kredit fiktif ini melibatkan peran besar tersangka SAPM yang bertugas mencari debitur fiktif. Modus tersebut baru terungkap setelah pihak bank mendeteksi kenaikan Non Performing Loan (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.

“Tersangka SAPM meminjam KTP, KK, dan mencarikan surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen itu lalu diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk diproses sebagai kredit,” ungkapnya.

Proses verifikasi lapangan dan wawancara terhadap calon debitur juga diduga diarahkan oleh kedua pegawai bank. Setelah kredit cair, SAPM mendatangi para nasabah untuk membantu membuat mobile banking.

“Dari mobile banking itu, dana dipindahkan ke rekening sesuai arahan tersangka SAPM, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dodik.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan belum usai. Dodik menyebut ada potensi pelaku lain yang akan menyusul.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. Masih ada kemungkinan tersangka berikutnya karena pendalaman terus dilakukan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primair. Sementara pasal subsider, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

 

Tags: Dodik HermawanKejati DIYKorupsikredit fiktifTipikor

Related Posts

Ilustrasi korupsi

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

February 24, 2026
Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

February 20, 2026
Pernyataan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026)

6 Fakta Terbaru Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Misi Pilkada hingga Jalur Khusus

February 19, 2026
Mahfud MD dalam program acaranya bertajuk Terus Terang

4 Catatan Mahfud MD Soal Penegakan Hukum hingga Tata Kelola Sosial di Indonesia

February 18, 2026
Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

February 13, 2026
Ilustrasi korupsi. (Foto: dok.Hol)

7 Fakta Dugaan Korupsi Dana Desa Wonokromo Bantul

February 13, 2026
Next Post
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) terpasang di Simpang Mantrigawen, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Dishub Yogyakarta Pasang APILL di Simpang Mantrigawen Atasi Dampak Penutupan Plengkung Gading

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.