YOGYAKARTA, POPULI.ID – Penasihat hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Rizal, menegaskan dana hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Kabupaten Sleman.
Menurutnya, perkara tersebut tidak berkaitan dengan hilangnya uang negara, melainkan perbedaan penafsiran kebijakan publik.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Rizal menyebut kehadiran kliennya dalam persidangan merupakan bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Klien kami patuh terhadap seluruh rangkaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak awal, baik pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sleman hingga persidangan di PN Yogyakarta, klien kami bersikap kooperatif,” ujar Rizal kepada wartawan.
Ia menegaskan pihaknya meyakini persidangan merupakan ruang terbaik untuk menggali kebenaran materiil berdasarkan fakta-fakta yang diungkap secara adil dan objektif di hadapan majelis hakim.
Rizal menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan pengambilan kebijakan publik pada masa darurat pandemi Covid-19 tahun 2020.
Sebagaimana telah dibacakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam konteks tersebut, ia menekankan tidak ada aliran dana hibah pariwisata ke rekening pribadi Sri Purnomo.
“Kami tegaskan tidak ada satu rupiah pun dana hibah yang mengalir ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada tindakan pengayaan diri dan tidak ada penambahan aset pribadi yang berasal dari dana hibah tersebut,” tegasnya.
Menurut Rizal, terdapat dua pokok perdebatan utama dalam perkara ini. Pertama, terkait peruntukan dana hibah pariwisata. Kedua, mengenai penafsiran kebijakan dalam situasi darurat pandemi.
Ia menilai dana hibah yang saat ini dipersoalkan sebagai kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak digelapkan dan tidak hilang.
“Dana hibah itu disalurkan, diterima, dan dipergunakan oleh pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada saat itu memang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020. Jadi bukan persoalan uang negara yang menguap atau dihilangkan,” jelas Rizal.
Ia kembali menekankan bahwa perkara ini lebih menitikberatkan pada perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan kebijakan dan penggunaan dana hibah. Bukan pada adanya perbuatan memperkaya diri atau menghilangkan keuangan negara.
“Kami garisbawahi sekali lagi, tidak ada aliran dana ke klien kami, tidak ada memperkaya diri, dan tidak ada penambahan aset,” ujarnya.
Meski demikian, Rizal menyatakan pihaknya tetap menghormati dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghargai jaksa yang telah menyusun dakwaan. Tentu kami juga menghargai pandangan jaksa yang dituangkan dalam surat dakwaan,” katanya.
Sebagai langkah hukum selanjutnya, tim penasihat hukum akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Selain itu, mereka juga akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi setelah agenda tuntutan dibacakan nantinya.
“Kami akan merespons dakwaan tersebut secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Namun pada prinsipnya, kami ingin fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului pembuktian di persidangan,” tandas Rizal.












