• Tentang Kami
Friday, April 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Penasihat Hukum Sri Purnomo: Tak Ada Sepeser pun Dana Hibah Masuk Rekening Pribadi

terdapat dua pokok perdebatan utama dalam perkara ini. Pertama, terkait peruntukan dana hibah pariwisata. Kedua, mengenai penafsiran kebijakan dalam situasi darurat pandemi.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
December 18, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penasihat hukum eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat ditemui seusai mengikuti jalannya sidang pertama perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020

Penasihat hukum eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat ditemui seusai mengikuti jalannya sidang pertama perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Penasihat hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Rizal, menegaskan dana hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Kabupaten Sleman.

Menurutnya, perkara tersebut tidak berkaitan dengan hilangnya uang negara, melainkan perbedaan penafsiran kebijakan publik.

BERITA MENARIK LAINNYA

ASN Pemprov DIY Bakal WFH, Sri Sultan HB X Soroti Tantangan Pengawasan

Bupati Sleman Pastikan SD Nglarang yang Terdampak Tol Jogja Segera Direlokasi

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Rizal menyebut kehadiran kliennya dalam persidangan merupakan bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Klien kami patuh terhadap seluruh rangkaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak awal, baik pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sleman hingga persidangan di PN Yogyakarta, klien kami bersikap kooperatif,” ujar Rizal kepada wartawan.

Ia menegaskan pihaknya meyakini persidangan merupakan ruang terbaik untuk menggali kebenaran materiil berdasarkan fakta-fakta yang diungkap secara adil dan objektif di hadapan majelis hakim.

Rizal menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan pengambilan kebijakan publik pada masa darurat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Sebagaimana telah dibacakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam konteks tersebut, ia menekankan tidak ada aliran dana hibah pariwisata ke rekening pribadi Sri Purnomo.

“Kami tegaskan tidak ada satu rupiah pun dana hibah yang mengalir ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada tindakan pengayaan diri dan tidak ada penambahan aset pribadi yang berasal dari dana hibah tersebut,” tegasnya.

Menurut Rizal, terdapat dua pokok perdebatan utama dalam perkara ini. Pertama, terkait peruntukan dana hibah pariwisata. Kedua, mengenai penafsiran kebijakan dalam situasi darurat pandemi.

Ia menilai dana hibah yang saat ini dipersoalkan sebagai kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak digelapkan dan tidak hilang.

“Dana hibah itu disalurkan, diterima, dan dipergunakan oleh pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada saat itu memang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020. Jadi bukan persoalan uang negara yang menguap atau dihilangkan,” jelas Rizal.

Ia kembali menekankan bahwa perkara ini lebih menitikberatkan pada perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan kebijakan dan penggunaan dana hibah. Bukan pada adanya perbuatan memperkaya diri atau menghilangkan keuangan negara.

“Kami garisbawahi sekali lagi, tidak ada aliran dana ke klien kami, tidak ada memperkaya diri, dan tidak ada penambahan aset,” ujarnya.

Meski demikian, Rizal menyatakan pihaknya tetap menghormati dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghargai jaksa yang telah menyusun dakwaan. Tentu kami juga menghargai pandangan jaksa yang dituangkan dalam surat dakwaan,” katanya.

Sebagai langkah hukum selanjutnya, tim penasihat hukum akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Selain itu, mereka juga akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi setelah agenda tuntutan dibacakan nantinya.

“Kami akan merespons dakwaan tersebut secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Namun pada prinsipnya, kami ingin fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului pembuktian di persidangan,” tandas Rizal.

Tags: Bupati Slemandana hibah pariwisataPenasihat HukumPengadilan Negeri YogyakartaSri Purnomo

Related Posts

Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kanan) bersama Bupati Sleman Harda Kiswaya saat ditemui di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Senin (6/4/2026).

ASN Pemprov DIY Bakal WFH, Sri Sultan HB X Soroti Tantangan Pengawasan

April 7, 2026
Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

Bupati Sleman Pastikan SD Nglarang yang Terdampak Tol Jogja Segera Direlokasi

April 6, 2026
Bupati Sleman Harda Kiswaya memberi keterangan kepada pers terkait penerapan WFH pada hari Jumat (3/4/2026), Kamis (2/4/2026)

Bupati Sleman Tak Terapkan WFH Demi Layanan Masyarakat

April 2, 2026
Ratusan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) saat melakukan aksi demo di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Rabu (1/4/2026).

Ratusan Karyawan PT MTG Tolak Pesangon Rendah, Pemkab Sleman Turun Tangan

April 2, 2026
Mantan Bupati Sleman terdakwa kasus korupi Dana Hibah Pariwisata, Sri Purnomo, dalam persidangan yang digelar Jumat (27/3/2026).

5 Poin Pembelaan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata

April 1, 2026
Ratusan karyawan PT Mitra Tunggal Garment (MTG) melakukan aksi demo di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman, Rabu (1/4/2026).

Ratusan Buruh PT MTG Gelar Unjuk Rasa di Pemkab Sleman, Resah Terancam PHK hingga Pesangon Rendah

April 1, 2026
Next Post
Dimulai Maret, Pemkab Kulon Progo Tutup Display Rokok di Semua Toko

Bea Cukai Jateng Catat Denda Ultimum Remedium 2025 Capai Rp34 miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.