• Tentang Kami
Saturday, January 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK karena Diduga Terlibat Pemerasan

ICW bersama Kontras memutuskan membuat laporan ke KPK karena Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut

byredaksi
December 23, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi gedung KPK

Ilustrasi gedung KPK. [Dok ICW]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar selama 2022-2025, yakni pada empat kasus yang berbeda.

BERITA MENARIK LAINNYA

Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Oneng Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi, Guntur: Apa Kaitannya?

“Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” ujar Wana, Selasa (23/12/2025).

Dia mengatakan 43 polisi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri atas 14 orang bintara, dan 29 orang perwira.

Sementara itu, dia menjelaskan ICW bersama Kontras memutuskan membuat laporan ke KPK karena Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut, sehingga menjadi yurisprudensi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan pemerasan yang telah dilaporkan.

“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Ia mengatakan bila KPK tidak menindaklanjuti laporan itu, maka baik ICW maupun Kontras memandang hal tersebut sebagai preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.

Terlebih kata dia, personel Polri yang diduga terlibat dalam pemerasan dan telah disanksi etik kemudian mendapatkan promosi jabatan.

“Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut juga yang membuat ICW dan Kontras memutuskan tidak melaporkan dugaan pemerasan oleh 43 polisi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Tidak Ditindaklanjuti KPK

Lebih jauh ICW mengungkapkan satu dari tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, ada tiga kasus yang telah kami laporkan sepanjang tahun 2025. Pertama, retret kepala daerah. Retret kepala daerah itu tidak. KPK sudah membalas bahwa tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Wana Alamsyah.

Sementara itu, Wana menjelaskan dua laporan lainnya terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas air mata di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi belum mendapatkan balasan lebih lanjut dari KPK.

“Belum dapat balasan dari KPK. Kami sampai saat ini masih menunggu balasan dari KPK,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan ICW mendorong KPK untuk dapat menindaklanjuti dua laporan tersebut, terutama mengenai gas air mata.

“Kami sebenarnya juga mendorong agar KPK menangani dugaan korupsi gas air mata yang kami laporkan,” ujarnya.

Diketahui, laporan ICW soal retret kepala daerah mengenai dugaan korupsi oleh Menteri Dalam Negeri TK bersama direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia, serta PT Jababeka.

Untuk laporan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, ICW melaporkan tiga penyelenggara negara ke KPK.

Pada 5 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sudah menerima dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Untuk gas air mata, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 20 November 2025, mengatakan laporan pengaduan tersebut belum naik ke tahap penyelidikan.

Tags: ICWKontrasKPKpemerasanpengadaan gas air matapolisiPolriWana Alamsyah

Related Posts

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji

Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Politisi PDI Perjuangan Diah Rieke Pitaloka berpotensi dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi

Oneng Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi, Guntur: Apa Kaitannya?

January 7, 2026
Ilustrasi polisi.

Polisi Bisa Rangkap Jabatan Sipil, Pakar UGM: Kemunduran Demokrasi

December 23, 2025
Ilustrasi korupsi. (dok. hol)

Selama Kurun 2010-2023 KPK Tangani 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan

December 4, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya, Wakil Bupati Danang Maharsa beserta jajaran dan Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda menggelar rakor bersama KPK di Jakarta

Cegah Korupsi, Bupati Sleman Harda Kiswaya Pimpin Jajaran Rakor di KPK

November 25, 2025
Ilustrasi kereta api cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh

Pakar Hukum Desak Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Whoosh: Jangan Biarkan di Dalam Ruang Gelap

November 11, 2025
Next Post
Personel Gegana Brimob Polda DIY melakukan sterilisasi gereja di Kulon Progo jelang perayaan natal.

Pastikan Natal Aman, Gegana Brimob DIY Sterilisasi Gereja di Kulon Progo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.