JAKARTA, POPULI.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar selama 2022-2025, yakni pada empat kasus yang berbeda.
“Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” ujar Wana, Selasa (23/12/2025).
Dia mengatakan 43 polisi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri atas 14 orang bintara, dan 29 orang perwira.
Sementara itu, dia menjelaskan ICW bersama Kontras memutuskan membuat laporan ke KPK karena Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut, sehingga menjadi yurisprudensi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan pemerasan yang telah dilaporkan.
“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Ia mengatakan bila KPK tidak menindaklanjuti laporan itu, maka baik ICW maupun Kontras memandang hal tersebut sebagai preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.
Terlebih kata dia, personel Polri yang diduga terlibat dalam pemerasan dan telah disanksi etik kemudian mendapatkan promosi jabatan.
“Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut juga yang membuat ICW dan Kontras memutuskan tidak melaporkan dugaan pemerasan oleh 43 polisi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Tidak Ditindaklanjuti KPK
Lebih jauh ICW mengungkapkan satu dari tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, ada tiga kasus yang telah kami laporkan sepanjang tahun 2025. Pertama, retret kepala daerah. Retret kepala daerah itu tidak. KPK sudah membalas bahwa tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Wana Alamsyah.
Sementara itu, Wana menjelaskan dua laporan lainnya terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas air mata di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi belum mendapatkan balasan lebih lanjut dari KPK.
“Belum dapat balasan dari KPK. Kami sampai saat ini masih menunggu balasan dari KPK,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan ICW mendorong KPK untuk dapat menindaklanjuti dua laporan tersebut, terutama mengenai gas air mata.
“Kami sebenarnya juga mendorong agar KPK menangani dugaan korupsi gas air mata yang kami laporkan,” ujarnya.
Diketahui, laporan ICW soal retret kepala daerah mengenai dugaan korupsi oleh Menteri Dalam Negeri TK bersama direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia, serta PT Jababeka.
Untuk laporan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, ICW melaporkan tiga penyelenggara negara ke KPK.
Pada 5 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sudah menerima dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Untuk gas air mata, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 20 November 2025, mengatakan laporan pengaduan tersebut belum naik ke tahap penyelidikan.












