YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,78 persen atau setara Rp 153.414,05 dibandingkan UMP tahun 2025.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan penetapan UMP 2026 dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
“Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495 dengan kenaikan 6,78 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga menginisiasi pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang selama ini umumnya diterapkan pada sektor konstruksi serta sektor transportasi tertentu.
Namun, Ni Made menyampaikan bahwa setelah dilakukan kajian mendalam, penerapan UMSP untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi dan pergudangan dinilai belum tepat untuk diberlakukan pada 2026.
“Sektor transportasi yang dikaji pun terbatas pada angkutan penumpang dan barang. Hasil analisis menunjukkan adanya tantangan struktural dan kondisi yang fluktuatif, sehingga penerapan UMSP pada kedua sektor tersebut belum dapat dilaksanakan pada 2026,” jelasnya.
Dengan demikian, UMSP DIY untuk 2026 belum ditetapkan dan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku pada 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 juga telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing daerah.
Adapun rincian UMK DIY tahun 2026 yakni Kota Yogyakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 2.827.593, Kabupaten Sleman naik 6,4 persen menjadi Rp 2.624.387, lalu Kabupaten Bantul naik 6,29 persen menjadi Rp 2.509.001. Kemudian Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen menjadi Rp 2.504.520, serta Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen menjadi Rp 2.468.378
Ni Made menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026.
Selain itu, pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing. Ketentuan tersebut menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Struktur dan skala upah ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” kata Ni Made.
Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan hasil akhir rapat koordinasi penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan bersama Gubernur DIY dan para kepala daerah di DIY.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan upah tahun 2026 juga mempertimbangkan nilai alpha sebesar 0,8 persen.
“Nilai alpha 0,8 persen ini merupakan rekomendasi unsur akademisi. Artinya, sekitar 80 persen dari pertumbuhan ekonomi daerah dibagikan kepada para pekerja,” ujar Priyonggo.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong dan penyemangat bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas seiring dengan pertumbuhan ekonomi DIY yang dinilai lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.


![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)









