YOGYAKARTA, POPULI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan larangan pengiriman sampah organik ke seluruh depo sampah mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menekan volume sampah yang masuk ke depo. Mengingat limbah organik selama ini mendominasi komposisi sampah harian.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut kebijakan itu telah disertai dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah organik di tingkat wilayah.
“Kami menyiapkan dengan membantu masyarakat yang mau membuang sampah organik kering, misalnya daun-daun, itu bisa dibawa ke kelurahan setempat. Sudah ada meeting point-nya,” ujar Hasto, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, sampah organik kering seperti daun hasil sapuan jalan akan dipilah oleh petugas penggerobak, kemudian dikumpulkan di kelurahan masing-masing. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta akan melakukan pengambilan secara rutin setiap hari.
“Nanti dari DLH akan keliling ke kelurahan tiap hari mengambil sampah organik kering,” jelasnya.
Sementara itu, pengelolaan sampah organik basah seperti sisa makanan dinilai sudah memiliki sistem tersendiri. Sampah jenis ini akan dikumpulkan menggunakan ember, dijemput oleh penggerobak, dan sebagian dimanfaatkan atau dijual untuk pakan ternak, maggot, dan kebutuhan lainnya.
“Organik basahnya sudah ada manajemennya. Saya tinggal menambah satu manajemen untuk organik kering. Titik temunya di kelurahan masing-masing, karena itu tidak bau,” kata Hasto.
Ia menegaskan bahwa kelurahan tidak menjadi tempat pengumpulan sampah organik basah. Melainkan hanya sebagai titik pengumpulan sampah organik kering.
“Sampah organik kering, bukan basah. Kalau basah itu pengumpulannya sudah tertutup. Organik kering diwadahi karung atau plastik, ditaruh di situ, nanti kita ambil,” tegasnya.
Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengatakan kebijakan pelarangan sampah organik ke depo merupakan bagian dari strategi pengurangan sampah dari hulu.
“Mulai 1 Januari 2026 semua depo tidak menerima sampah organik. Ini dalam rangka mereduksi sampah. Kami ingin organik itu selesai di wilayahnya masing-masing atau di level kelurahan,” ujarnya.
Menurut Rajwan, DLH telah mengoordinasikan skema pemilahan sampah sejak dari rumah tangga agar pengelolaan dapat dilakukan berdasarkan jenisnya. Berdasarkan data DLH, komposisi sampah yang masuk ke depo selama ini didominasi oleh sampah organik dengan porsi mencapai 50 hingga 60 persen.
“Dengan cara seperti ini, kami berharap sampah di depo bisa tereduksi hingga 50 persen. Sehingga depo tidak penuh lagi dan tidak terjadi penumpukan sampah seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” tandasnya.



![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)








