SLEMAN, POPULI.ID – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis laporan rendahnya upah jutaan pekerja.
Terdapat sebanyak 14 juta pekerja di Indonesia yang masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Menariknya, sebagian besar pekerja berupah rendah ini berasal dari kelompok pekerja berkerah putih, termasuk lulusan sarjana.
Menanggapi hasil laporan tersebut, Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna, fenomena rendahnya upah minimum yang berdampak pada lulusan sarjana tidak bisa dilepaskan dari kesenjangan di pasar kerja.
Menurutnya, salah satu penyebab utamanya dipicu oleh jumlah lapangan pekerjaan yang jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja.
“Situasi pasar pekerja menunjukkan ketidakseimbangan karena jumlah lapangan kerja lebih sedikit dibandingkan pencari kerja, sehingga bargaining position pekerja menjadi lemah,” ujarnya, dilansir Kamis (8/1/2026).
Keterbatasan lapangan pekerjaan ini menurut Hempri menjadikan para pencari kerja tidak bisa banyak pilihan. Sehingga berdampak pada standar upah rendah yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja.
Selain faktor pasar tenaga kerja, ia juga menyinggung kondisi ekonomi makro yang turut memperparah menurunnya lapangan kerja. Bahkan deindustrialisasi di industri tekstil, garmen, hingga industri digital secara tidak langsung menurunkan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah layak bagi para pekerja.
“Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kesenjangan pendapatan antarlapisan pekerja juga dipengaruhi oleh jenis perusahaan, keterampilan tenaga kerja, dan risiko pekerjaan.
Kendati pekerjaan dengan risiko tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar dibandingkan pekerjaan dengan risiko rendah. Karenanya kesempatan kerja belum tentu berpihak pada lulusan pendidikan tinggi.
“Tingkatan skill itu sangat mempengaruhi, apakah seseorang akan memperoleh gaji tinggi atau justru rendah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penerapan aturan pemberian upah, menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara sektor formal dan informal. Pasalnya, penetapan upah minimum memang sulit diterapkan secara ketat di sektor informal.
Namun, pemerintah dan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial secara optimal bagi seluruh pekerja.
Menurutnya, jaminan perlindungan sosial tersebut dapat menjadi pendorong bagi peningkatan kesejahteraan, sebab menyamaratakan upah seluruh lapisan pekerja akan cenderung lebih banyak tantangan.
“Yang penting adalah perlindungan sosial, seperti asuransi kesehatan dan jaminan sosial bagi pekerja informal,” ujarnya.
Sebagai masukan, Hempri menekankan pentingnya mendorong praktik demokrasi ekonomi sebagai solusi jangka panjang.
Ia berpandangan bahwa pekerja seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai bagian dari pengambil keputusan dalam perusahaan.
“Solusinya ada pada demokrasi ekonomi, ketika pekerja juga bisa memberikan masukan dan bahkan memiliki saham di perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong perusahaan agar menjadi terbuka dan go public, sehingga kebijakan-kebijakan perusahaan juga bisa berpihak pada para pekerja. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi bagi negara dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.

![ilustrasi pekerja informal. [vecteezy/Amien Rahmat Noprianto Yusuf]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/10/vecteezy_a-scavenger-pulls-his-cart-along-a-street-the-concept-of_47004770-120x86.jpeg)


![Ilustrasi buruh. [Pexels]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/05/Ilustrasi-buruh.-Pexels-120x86.jpg)







