SLEMAN, POPULI.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini bergeser menjadi panggung perdebatan teori hukum nan sengit.
Polemik memuncak kepada pertanyaan mendasar: apakah penyalahgunaan wewenang pada masa kampanye merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) atau sekadar pelanggaran administratif pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kedaluwarsa?
Praktisi hukum Susantio dari Yogyakarta melontarkan kritik tajam terhadap upaya mengarahkan kasus itu ke rezim hukum pemilihan umum kepala daerah atau pemilukada.
Menurutnya, ada perbedaan objek hukum kontras antara dua undang-undang tersebut. Jika UU Pilkada dirancang untuk menjaga integritas kompetisi elektoral, maka UU Tipikor hadir untuk melindungi keuangan negara dan integritas jabatan dari manipulasi.
“Kalau perkara pilkada biasa, tindakan langsung menggunakan uang untuk pemenangan. Namun, dalam kasus ini, terdakwa diduga membuat kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati untuk menghalalkan penggunaan dana hibah pariwisata. Hal itu adalah manipulasi regulasi demi kepentingan politik yang merugikan negara,” ujar Susantio kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pernyataan Susantio merupakan jawaban atas analisis pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Ari Wibowo.
Sebelumnya, Ari menilai, perkara Sri Purnomo seharusnya tunduk kepada asas lex specialis systematic.
Ia berpendapat bahwa karena perbuatan yang didakwakan berkaitan erat dengan pemenangan pasangan calon, maka Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada adalah aturan paling spesifik untuk diterapkan.
Susantio menilai, logika lex specialis tidak tepat diaplikasikan dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa penyelewengan dana melalui kebijakan formal tidak bisa disederhanakan sebagai pelanggaran kampanye.
Baginya, Pasal 14 UU Tipikor secara implisit memberi ruang bahwa pelanggaran terhadap undang-undang lain tetap bisa diproses sebagai korupsi jika terdapat unsur kerugian nyata negara.
“Penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Perbup adalah pintu masuk utama. UU Pilkada tidak mengatur mengenai pemulihan kerugian negara. Jadi, ketika ada dana negara yang mengalir secara melawan hukum melalui rekayasa aturan, maka UU Tipikor harus bekerja,” tegasnya.
Bahaya Safe Haven
Lebih jauh, Susantio memperingatkan soal risiko hukum jika setiap tindakan pejabat pada masa kampanye hanya dipandang sebagai pelanggaran pilkada.
Mengingat UU Pilkada memiliki batas waktu penanganan sangat singkat di Sentra Gakkumdu, penggunaan rezim hukum ini dinilai bisa menjadi safe haven atau tempat berlindung bagi koruptor.
“Jika semua korupsi berbaju kebijakan pada masa kampanye dianggap hanya pelanggaran pilkada, maka pelaku cukup menunggu beberapa minggu hingga masa tahapan selesai untuk lolos dari jerat hukum. Hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang punya masa kedaluwarsa mencapai belasan tahun,” tambah Susantio.
Perbedaan tajam tersebut kini menjadi beban bagi majelis hakim untuk memutus. Publik menanti apakah hakim akan melihat kasus Sri Purnomo sebagai sengketa administrasi pemilu sebagaimana pendapat ahli hukum UII, Ari Wibowo, atau sebagai tindakan koruptif terstruktur melalui kebijakan bupati saat itu.
“Menjadi pendapat konyol dan sesat dalam penegakan hukum di Indonesia apabila tindakan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sri Purnomo dianggap sebagai pidana pemilu,” pungkas Susantio.












