• Tentang Kami
Friday, January 9, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo kini jadi ajang perdebatan

byGalih Priatmojo
January 8, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini bergeser menjadi panggung perdebatan teori hukum nan sengit.

Polemik memuncak kepada pertanyaan mendasar: apakah penyalahgunaan wewenang pada masa kampanye merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) atau sekadar pelanggaran administratif pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kedaluwarsa?

BERITA MENARIK LAINNYA

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Love Scam Internasional di Jalan Gito-Gati, Sebulan Raup Milyaran

Praktisi hukum Susantio dari Yogyakarta melontarkan kritik tajam terhadap upaya mengarahkan kasus itu ke rezim hukum pemilihan umum kepala daerah atau pemilukada.

Menurutnya, ada perbedaan objek hukum kontras antara dua undang-undang tersebut. Jika UU Pilkada dirancang untuk menjaga integritas kompetisi elektoral, maka UU Tipikor hadir untuk melindungi keuangan negara dan integritas jabatan dari manipulasi.

“Kalau perkara pilkada biasa, tindakan langsung menggunakan uang untuk pemenangan. Namun, dalam kasus ini, terdakwa diduga membuat kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati untuk menghalalkan penggunaan dana hibah pariwisata. Hal itu adalah manipulasi regulasi demi kepentingan politik yang merugikan negara,” ujar Susantio kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan Susantio merupakan jawaban atas analisis pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Ari Wibowo.

Sebelumnya, Ari menilai, perkara Sri Purnomo seharusnya tunduk kepada asas lex specialis systematic.

Ia berpendapat bahwa karena perbuatan yang didakwakan berkaitan erat dengan pemenangan pasangan calon, maka Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada adalah aturan paling spesifik untuk diterapkan.

Susantio menilai, logika lex specialis tidak tepat diaplikasikan dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa penyelewengan dana melalui kebijakan formal tidak bisa disederhanakan sebagai pelanggaran kampanye.

Baginya, Pasal 14 UU Tipikor secara implisit memberi ruang bahwa pelanggaran terhadap undang-undang lain tetap bisa diproses sebagai korupsi jika terdapat unsur kerugian nyata negara.

“Penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Perbup adalah pintu masuk utama. UU Pilkada tidak mengatur mengenai pemulihan kerugian negara. Jadi, ketika ada dana negara yang mengalir secara melawan hukum melalui rekayasa aturan, maka UU Tipikor harus bekerja,” tegasnya.

Bahaya Safe Haven

Lebih jauh, Susantio memperingatkan soal risiko hukum jika setiap tindakan pejabat pada masa kampanye hanya dipandang sebagai pelanggaran pilkada.

Mengingat UU Pilkada memiliki batas waktu penanganan sangat singkat di Sentra Gakkumdu, penggunaan rezim hukum ini dinilai bisa menjadi safe haven atau tempat berlindung bagi koruptor.

“Jika semua korupsi berbaju kebijakan pada masa kampanye dianggap hanya pelanggaran pilkada, maka pelaku cukup menunggu beberapa minggu hingga masa tahapan selesai untuk lolos dari jerat hukum. Hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang punya masa kedaluwarsa mencapai belasan tahun,” tambah Susantio.

Perbedaan tajam tersebut kini menjadi beban bagi majelis hakim untuk memutus. Publik menanti apakah hakim akan melihat kasus Sri Purnomo sebagai sengketa administrasi pemilu sebagaimana pendapat ahli hukum UII, Ari Wibowo, atau sebagai tindakan koruptif terstruktur melalui kebijakan bupati saat itu.

“Menjadi pendapat konyol dan sesat dalam penegakan hukum di Indonesia apabila tindakan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sri Purnomo dianggap sebagai pidana pemilu,” pungkas Susantio.

Tags: Ari Wibowodana hibah pariwisataKorupsipelanggaran pilkadaSlemanSri PurnomoSusantioTipikor

Related Posts

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Jajaran Polresta Yogyakarta menghadirkan tersangka perusahaan love scamming dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Love Scam Internasional di Jalan Gito-Gati, Sebulan Raup Milyaran

January 7, 2026
Politisi PDI Perjuangan Diah Rieke Pitaloka berpotensi dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi

Oneng Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi, Guntur: Apa Kaitannya?

January 7, 2026
Wahyu Agung, Ketua RW 33 Padukuhan Penen, Sariharjo, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY saat dimintai keterangan terkait penggerebekan ruko di Jalan Gito-Gati akibat terlibat Scam Online, Selasa (6/1/2025).

Dinilai Bermasalah, Ruko di Sleman Terindikasi Scam Online Jaringan Internasional Izin Usahanya di Jawa Barat

January 6, 2026
Sebuah ruko di Jalan Gito-Gati, Sariharjo, Ngaglik, Sleman yang diduga menjadi lokasi scam online jaringan internasional yabg sebelumnya digerebek oleh kepolisian, Selasa (6/1/2025).

Ruko di Jalan Gito-Gati Sleman Digerebek Polisi, Diduga Terkait Scam Online Jaringan Internasional

January 6, 2026
Jumpa Pers kasus keracunan mahasiswa Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) di RSJ Grhasia Yogyakarta, Senin (5/1/2025).

Keracunan Massal Mahasiswa UNISA Diduga Berasal dari Risol Mayo

January 5, 2026
Next Post
Ilustrasi konten media sosial

Marak Konten Seksual Palsu, Dosen UGM Ingatkan Hal Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.