YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ratusan buruh menggelar aksi damai di depan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (8/1/2026).
Aksi tersebut menuntut revisi kebijakan terbaru terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah DIY.
Ketua Majelis Persatuan Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mendesak pemerintah daerah agar merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK di seluruh DIY dengan menetapkan besaran minimal Rp4 juta.
Irsad menegaskan, angka tersebut bukan tuntutan tanpa dasar, melainkan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Ini bukan angka asal-asalan. Berdasarkan survei kami, KHL di DIY berada di kisaran Rp4 juta. Bahkan data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan KHL di DIY mencapai Rp4,6 juta,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan DIY sebagai salah satu daerah dengan tingkat kebutuhan hidup yang tinggi di Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, Irsad menilai upah minimum yang masih berada di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp3 juta tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh.
“Upah di bawah angka itu jelas tidak mencukupi. Karena itu, revisi UMP dan UMK di DIY menjadi sebuah keharusan,” tegasnya.
MPBI DIY juga mengkritik penetapan KHL yang didasarkan pada asumsi dua orang dalam satu keluarga harus bekerja. Menurut mereka, pendekatan tersebut bersifat diskriminatif terhadap keluarga buruh.
Irsad menolak pandangan bahwa kebutuhan hidup layak hanya bisa tercapai apabila suami dan istri sama-sama bekerja.
“Pandangan itu diskriminatif. Kondisi keluarga buruh tidak semuanya sama. Ada pembagian peran di dalam keluarga, misalnya salah satu mengurus anak. Tidak semua keluarga memiliki akses ke daycare atau penitipan anak,” jelasnya.
Menurut MPBI, penetapan upah minimum seharusnya menggunakan prinsip bahwa satu orang pekerja mampu mencukupi kebutuhan hidup layak.
Dengan prinsip tersebut, besaran upah ideal berada di kisaran Rp4,6 juta per bulan, bukan berdasarkan asumsi dua pencari nafkah.
Selain isu pengupahan, MPBI DIY juga mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk memastikan manajemen PT Tarumartani mematuhi putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Irsad menyebutkan bahwa pengadilan telah memenangkan gugatan Serikat Pekerja Tarumartani.
“Intinya ada dua poin. Pertama, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama masih tetap berlaku. Kedua, perusahaan wajib segera menyusun PKB yang baru,” paparnya.
MPBI meminta Pemda DIY memastikan jajaran direksi dan manajemen PT Tarumartani menjalankan putusan pengadilan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, MPBI DIY juga menyatakan solidaritas kepada rakyat Venezuela yang dinilai menjadi korban pelanggaran serius hukum internasional oleh Amerika Serikat.
“Kami melihat adanya intervensi serta penculikan presiden yang sah tanpa persetujuan PBB. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional,” kata Irsad.
MPBI DIY menegaskan akan terus melanjutkan perjuangan melalui aksi demonstrasi dan audiensi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait hingga tuntutan buruh, khususnya mengenai upah layak dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, benar-benar terpenuhi. (populi.id/Hadid Pangestu)











