YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman yakni Suci Iriani Sinuraya yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Sleman pada masa kepemimpinan Sri Purnomo.
Selain Suci, JPU juga menghadirkan Kus Endarto selaku Kepala Bidang Pemasaran, Eka Priastana Putra sebagai Sekretaris Dinas, serta Sudarningsih yang pernah menjabat Kepala Dispar Sleman dan purna tugas pada 2020.
Majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang menanyakan kepada Suci terkait kemungkinan adanya titipan proposal dari pihak-pihak tertentu dalam proses verifikasi penerima dana hibah pariwisata.
“Tidak ada,” jawab Suci singkat di hadapan majelis hakim.
Bantah Kenal Raudi Akmal
Usai dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait proposal titipan, JPU memperdalam dengan mempertanyakan dugaan keterlibatan anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, khususnya terkait penitipan proposal ke Dinas Pariwisata DIY.
Suci menegaskan bahwa pada 2020 dirinya tidak mengenal Raudi Akmal dan tidak pernah menerima titipan proposal darinya.
Saat ditanya oleh JPU mengenai identitas Raudi Akmal, Suci menjawab bahwa setahu dirinya Raudi merupakan anak Bupati Sleman.
Dalam dakwaan JPU, Sri Purnomo disebut menyalahgunakan dana hibah pariwisata Sleman 2020 untuk kepentingan kampanye pasangan Kustini–Danang Maharsa.
Raudi Akmal yang merupakan anak kandung Sri Purnomo dan anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 sekaligus tim sukses pasangan tersebut, disebut ikut berperan.
Di antara perannya dengan meminta Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, agar tidak menyosialisasikan program hibah dan memasukkan 167 proposal ke dalam daftar penerima.
JPU menanyakan perihal ini ke Suci sebagai Plt Kepala Dispar Sleman saat itu, apakah Suci mengetahui adanya titipan proposal dari Raudi ke saksi Nyoman yang notabene adalah staf Dispar Sleman.
“Saya tidak tahu dan tidak ingat,” ungkap Suci.
Sebelum Suci, majelis hakim lebih dulu memeriksa Sudarningsih. Namun ia mengaku tidak banyak mengetahui ihwal dana hibah karena sejak 27 Oktober 2020 tidak lagi menjabat di Dinas Pariwisata dan pensiun per 1 November 2020.
Meski demikian, Sudarningsih menegaskan desa wisata penerima bantuan harus memiliki SK, baik dari kepala dinas maupun bupati.
“Untuk ditetapkan sebagai desa wisata, desa harus memiliki kelembagaan dan terlebih dahulu disurvei,” jelasnya.












