SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi upaya mediasi antara tersangka dan keluarga pelaku penjambretan di wilayah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman yang mengakibatkan dua pelaku mengalami kecelakaan hingga tewas, Senin (26/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan upaya mediasi tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sejumlah pihak dihadirkan dalam kesempatan tersebut termasuk Hogi Minaya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada prinsipnya, hari ini kami sebagai jaksa fasilitator telah memfasilitasi upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yakni tersangka Hogi dan pihak korban,” kata Bambang.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice dan telah saling memaafkan,” imbuhnya.
Meski demikian, Bambang menambahkan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak.
Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, bentuk final perdamaian akan diputuskan.
“Untuk bentuk perdamaiannya seperti apa, masih akan dikomunikasikan antara penasehat hukum tersangka dan penasehat hukum korban,” jelasnya.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Hogi Minaya selaku tersangka bersama istrinya, Arista. Hadir juga kuasa hukum Hogi.
Dalam proses mediasi tersebut, turut hadir keluarga penjambret yang berada di Palembang dan Pagar Alam melalui tele conference.
“Disambungkan melalui sambungan zoom yang difasilitasi oleh Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Selain itu, kuasa hukum korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman juga ikut menyaksikan proses perdamaian.
Bambang menyebutkan, perkara ini sebelumnya dikenakan Pasal 310 terkait kecelakaan lalu lintas. Setelah dilakukan pertemuan, kedua belah pihak secara langsung telah menyatakan saling memaafkan.
“Pada prinsipnya, perdamaian ini diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban. Jaksa hanya bertindak sebagai fasilitator untuk membantu proses perundingan,” tegasnya.
Terkait isu undangan dari Komisi III DPR RI, Bambang mengatakan hingga saat ini Kejari Sleman belum menerima undangan resmi.
“Kalau memang ada undangan dari Komisi III DPR RI, pada prinsipnya kami siap hadir bersama pihak Polres untuk memberikan penjelasan. Namun sampai saat ini kami belum menerima undangan tersebut,” pungkasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)












