SLEMAN, POPULI.ID – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026) ini diwarnai dengan perpindahan lokasi sidang dari gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Janturan kembali ke gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta di Jalan Kapas.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 14 saksi yang mayoritas berasal dari kelompok sadar wisata (pokdarwis) rintisan penerima dana hibah. Berikut ini adalah deretan fakta penting dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan:
1. Pesan Politik untuk Pemenangan Pilkada 2020
Fakta yang paling menonjol dalam persidangan ini adalah pengakuan sejumlah saksi mengenai adanya pesan dukungan politik yang menyertai informasi pencairan dana hibah.
Para saksi mengaku diminta untuk “nyengkuyung” atau membantu pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.
Sukimin, satu di antara saksi yang merupakan penasihat Bregada Kisma Kuncara sekaligus Ketua Paguyuban Dukuh se-Kabupaten Sleman, mengungkapkan bahwa arahan tersebut datang dari pihak partai pengusung.
“Memang arahnya untuk membantu sukseskan Pilkada 2020. Teman-teman menyepakati. Sebab, di wilayah kami, mayoritas adalah basis PDIP,” ungkap Sukimin di hadapan majelis hakim.
Hal senada disampaikan oleh Suwaryanto dari Pokdarwis Sendang Kaliwungu. Ia menyebutkan bahwa Lurah Desa setempat mengundang tokoh masyarakat untuk menyampaikan informasi hibah tersebut.
“Pak Lurah bilang tahu informasi dana hibah pariwisata dari tokoh PDIP. Karena sudah dibantu, kami dimohon bisa nyengkuyung untuk ikut memenangkan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa,” tambah Suwaryanto.
2. Saksi Tidak Tahu Adanya SK Bupati
Meskipun tercatat sebagai penerima hibah, para saksi secara kompak mengaku tidak pernah mengetahui dasar hukum atau Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman Nomor 84/Kep. KDH/A/2020 yang memuat daftar 244 penerima hibah.
Anggota Majelis Hakim, Gabriel Siallaban, sempat mencecar para saksi terkait hal ini. Ketika JPU menunjukkan fisik SK tersebut, para saksi tampak heran.
“Lha saya tahunya baru saat ini,” cetus Sukiman blak-blakan saat diminta melihat SK tersebut di depan hakim.
Selain tidak tahu soal SK, para saksi juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi formal, pelatihan, atau bimbingan teknis (bimtek) terkait aturan penggunaan dana hibah agar sesuai prosedur.
3. Negosiasi di Hotel dan Nilai Hibah
Para saksi menjelaskan bahwa mereka baru mengetahui akan menerima dana hibah setelah menghadiri pertemuan di Hotel Innside, Depok, Sleman, pada November 2020—tepat sebelum pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai negosiasi pencairan dan revisi proposal.
Masing-masing kelompok rata-rata menerima dana sebesar Rp 55 juta yang kemudian diminta untuk disetorkan ke rekening Bank BPD DIY atas nama pokdarwis. Sukimin menambahkan bahwa untuk proyek fisik seperti pengaspalan di wilayahnya, pengerjaan justru diarahkan oleh pihak tertentu dan menggunakan tenaga pelaksana dari luar daerah.
4. Peran Tim Sukses dan Keluarga Terdakwa
Dalam persidangan sebelumnya yang berkaitan, terungkap bahwa informasi hibah ini mengalir melalui rantai komunikasi yang melibatkan putra terdakwa, Raudi Akmal.
Saksi Nanang Heri Prianto (Ketua PAC PDIP Godean) mengaku dihubungi oleh Karunia Anas Hidayat, yang disebut sebagai bagian dari tim sukses di bawah komando Raudi Akmal.
“Saya ditelepon Saudara Anas. Katanya, sesuai perintah Sri Purnomo, silakan dana hibah pariwisata dikondisikan. Saya diminta mencari lokasi-lokasi untuk pengajuan proposal,” beber Nanang dalam kesaksiannya.
5. Tensi Panas di Ruang Sidang
Persidangan tidak hanya diwarnai keterangan teknis, tetapi juga diwarnai ketegangan saat penasihat hukum (PH) terdakwa mencoba menggali motif politik saksi.
Saksi Sukiman, yang sudah menjabat sebagai dukuh sejak 1994, dicecar mengenai arah dukungannya pada Pilkada 2024 setelah ia mengakui mendukung pasangan Kustini-Danang pada 2020. Namun, saksi memilih untuk tetap teguh dan tidak terpancing dalam pusaran politik praktis.
“Saya tidak bisa menjawab,” kelit Sukiman singkat saat ditanya mengenai dukungannya di Pilkada 2024, yang seketika membuat penasihat hukum terdiam dan tidak melanjutkan pertanyaannya.












