YOGYAKARTA, POPULI.ID – Keberanian warga dalam melawan aksi kejahatan jalanan kembali menjadi sorotan di Yogyakarta. Namun, dua kejadian serupa yang melibatkan aksi pengejaran dan penabrakan terhadap pelaku penjambretan justru berujung pada nasib hukum yang sangat kontras bagi para korbannya.
Kasus Eviana: Dianggap Heroik dan Bebas Jeratan Hukum
Pada Senin (9/2/2026), seorang mahasiswi bernama Eviana (21) menjadi korban penjambretan di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tak tinggal diam, Eviana mengejar pelaku berinisial W dan menabrakkan motornya hingga pelaku tersungkur di dekat SD Muhammadiyah Pakel.
Dalam kasus ini, Polresta Yogyakarta mengambil sikap tegas untuk tidak menerapkan pasal lalu lintas terhadap Eviana. Pihak kepolisian memilih untuk fokus pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku W yang merupakan seorang residivis. Eviana pun tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah sengaja menabrakkan kendaraannya.
Kasus Hogi Minaya: Niat Bela Istri Berujung Status Tersangka
Nasib berbeda dialami oleh Hogi Minaya (43). Peristiwa yang menimpanya terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman saat ia berusaha membela istrinya, Arsita, yang baru saja kena jambret. Hogi mengejar dua pelaku menggunakan mobil dan berupaya memepet mereka.
Nahas, kendaraan pelaku menabrak tembok pembatas jalan hingga kedua penjambret berinisial RDA dan RS tewas di lokasi. Akibat kematian pelaku tersebut, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas (UULLAJ) atas dugaan kelalaian dan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa. Selama proses hukum, Hogi bahkan harus mengenakan gelang GPS sebagai tahanan luar.
Fenomena “No Viral, No Justice” dalam Kasus Hogi Minaya
Berbeda dengan kasus Eviana yang langsung ditangani dengan pendekatan keadilan oleh Polresta Yogyakarta, kasus Hogi Minaya awalnya berjalan secara kaku di jalur hukum. Hogi baru mendapatkan harapan setelah kisahnya viral di media sosial.
Masifnya tekanan publik membuat tokoh-tokoh besar turun tangan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka mempertanyakan penetapan tersangka tersebut dan memanggil Kapolresta serta Kejari Sleman untuk memastikan keadilan bagi Hogi. Pengacara kondang Hotman Paris pun turut memberikan perhatian khusus melalui media sosialnya.
Jogja Police Watch (JPW) bahkan sempat melontarkan kritik keras agar aparat tidak membiasakan pola “No Viral, No Justice”, di mana keadilan baru diupayakan setelah sebuah kasus menjadi heboh di masyarakat.
Akhir dari Perkara
Meskipun sempat menjadi tersangka, kasus Hogi Minaya akhirnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sleman setelah adanya kesepakatan damai dengan keluarga pelaku. Di sisi lain, kasus Eviana menjadi preseden bagi kepolisian untuk lebih mengedepankan perlindungan terhadap korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri.












