YOGYAKARTA, POPULI.ID – Fakta baru nan mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Saksi sidang menyebut ada pengambilan uang 10 persen atau Rp2,5 juta dari dana bantuan hibah pariwisata yang diterima oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis).
Kesaksian itu dibeberkan oleh saksi Wisnu Wijaya, sopir Suparmono, yang pada 2020 menjabat Panewu Cangkringan.
Pada 2021, Suparmono diangkat oleh Kustini Sri Purnomo sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Pada 2022, Suparmono kemudian dipercaya sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman.
Pada era Kustini Sri Purnomo, karier Suparmono terbilang cukup moncer. Setelah menjadi Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, ia diberi jabatan oleh Kustini Sri Purnomo sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada 2024. Setahun berselang, Suparmono memasuki masa purnatugas alias pensiun.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu (11/2/2026), supir Suparmono mengaku bertemu anak buah Raudi Akmal, Karunia Anas Hidayat, dan Rinto Budi Antoro selaku Ketua Karang Taruna Ngemplak di Rumah Dinas Bupati Sleman. Saat itu, ia mengantar Suparmono menghadiri sebuah pertemuan penting.
Setelah pertemuan tersebut, beberapa waktu berselang, Anas dan Rinto datang ke Kantor Kapanewon Cangkringan. Mereka bertemu dengan Wisnu dan meminta untuk menunjukkan sejumlah pokdarwis yang mendapatkan dana hibah pariwisata.
“Saya cuma disuruh mengantar. Saya tidak ikut bertemu pokdarwis,” terang Wisnu.
Hakim Gabriel Siallagan lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan saksi. Di BAP, ada keterangan bahwa Wisnu disuruh meminta uang komisi atau fee 10 persen sebesar Rp2,5 juta dari pokdarwis di Cancangan.
Kemudian, masih sesuai BAP, Wisnu memberikan uang tersebut kepada Rinto di Lapangan Cangkringan.
“Ya, tahu-tahu, Rinto menyuruh saya untuk mengambil uang Rp2,5 juta ke Pak Tri, pengurus pokdarwis Cancangan,” jawab Wisnu.
Setelah pengakuan itu, Hakim bertanya, Wisnu mengenal Anas dan Rinto sebagai apa.
Awalnya, Wisnu berkilah. Setelah dicecar, Wisnu akhirnya menyebut mereka sebagai tim pemenangan Kustini Sri Purnomo.
Melihat jawaban Wisnu yang berputar-putar dan penuh keraguan, hakim Gabriel berulang kali memberi wejangan.
Ia meminta supaya Wisnu tidak takut dan lebih baik memberi keterangan sejujur-jujurnya.
“Takut ngomongnya? Lebih baik ngomong yang jujur biar lega. Biar enteng dan plong,” demikian kata hakim Gabriel kepada Wisnu.
Penasihat hukum Sri Purnomo mencoba bertanya kepada Wisnu, kapan tahu Anas dan Rinto sebagai tim sukses Kustini Sri Purnomo.
Mendengar pertanyaan tersebut, jaksa penuntut umum pun memberikan interupsi.
Sebab, pertanyaan itu sudah ditanyakan pada awal persidangan. Sedikit gaduh, majelis hakim Melinda Aritonang mengambil alih.
Ditanya oleh Melinda, Wisnu mengira awalnya Anas dan Rinto dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.
Baru setelah kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata terkuak dan ada pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Wisnu tahu bahwa Anas dan Rinto adalah tim sukses Kustini Sri Purnomo di Pemilihan Kepala Daerah 2020 silam.
“Jadi, begitu ya, penasihat hukum dan jaksa. Seperti itu pengakuan saksi. Kalau ternyata saksi terbukti berbohong di persidangan, nanti diproses saja,” tegas Melinda.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan para saksi, termasuk 20 pokdawris penerima dana hibah pariwisata yang berasal dari Kapanewon Cangkringan.
Tak hanya pengakuan Wisnu, saksi Sri Yanto selaku pengurus objek wisata Batu Alien di Kapanewon Cangkringan pun memberi kesaksian mencengangkan.
Ia mengatakan bahwa destinasi wisata tersebut berada di tanah pribadi warga dan ada investor yang menanamkan modal. Kelengkapan dokumen objek wisata juga tidak sesuai.
“Meskipun Batu Alien dikelola kelompok masyarakat, tidak ada alokasi kontribusi wisata untuk desa. Waktu itu, objek wisata tidak ada surat keputusan lurah. Yang penting ada pengurus atau pengelola,” ujarnya seraya menyebut bahwa destinasi Batu Alien menerima dana hibah Rp55 juta untuk paving blok sepanjang 285 meter.
Saksi Wisnu dari Soka Karya di Kapanewon Cangkringan mengaku mengajukan proposal hibah pariwisata untuk membangun talut sungai sebagai tempat pemandian.
Ketika itu, pokdarwis Soka Karya dibentuk dadakan untuk menerima dana hibah pariwisata.
“Kami untung-untungan saja. Ternyata, kami bisa mendapatkan bantuan,” ucapnya.
Saksi Ngatimin dari Kampung Bunga dan Konservasi mengaku sempat mengajukan proposal Rp229 juta.
Namun, saat pertemuan di hotel, ia disodori menu paket kegiatan yang bisa dilakukan pakai dana hibah pariwisata.
“Tidak ada menu sesuai proposal kami. Akhirnya, kami pilih bangun pergola, bangku taman, dan lain-lain,” tutur Ngatimin.
Kampung Bunga dan Konservasi yang dikelola Ngatimin menerima dana hibah Rp54,5 juta.
Dana dipakai untuk membengun pergola di tanah pribadi yang disewa sang kakak. Namun, kini, pergola dibongkar. Objek wisata tersebut sekarang berubah menjadi tempat jual beli tanaman.
“Tak ada pemasukan wisata untuk desa,” tukas Ngatimin.











