SLEMAN, POPULI.ID – Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi. Keputusan ini diambil setelah sidang disiplin yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY pada Kamis, 26 Februari 2026. Sanksi tersebut merupakan buntut dari kasus Hogi Minaya yang sempat viral dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, Kombes Edy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya. Polda DIY menegaskan bahwa sanksi ini adalah bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan publik.
Profil dan Rekam Jejak Edy Setyanto
Dilansir dari jogja.polri.go.id, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo merupakan perwira menengah Polri asal Demak, Jawa Tengah. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000. Selain karier militernya, ia juga dikenal memiliki latar belakang religius, di mana gelar K.H. sering disematkan di depan namanya dalam beberapa kesempatan.
Sebelum tersandung kasus di Sleman, Edy Setyanto memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Papua hingga Kalimantan. Karier kepolisian Edy banyak ditempa di berbagai satuan strategis, khususnya bidang reserse, logistik, dan pembinaan personel. Pengalaman panjang itu mengantarkannya menduduki sejumlah jabatan penting sebelum dipercaya memimpin Polresta Sleman.
- Kapolresta Sleman (2025): Edy resmi menjabat sebagai Kapolresta Sleman pada Januari 2025, menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi. Pengangkatannya didasarkan pada Surat Telegram Kapolri tertanggal 29 Desember 2024.
- Kepala SPN Polda Jambi (2023): Sebelum di Sleman, ia dipercaya menjadi Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.
- Dirtahti Polda Kalimantan Timur (2021): Ia pernah menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) di Polda Kaltim.
- Kapolres Berau (2019-2021): Edy memimpin Polres Berau selama kurang lebih tiga tahun.
- Kapolres Raja Ampat (2017): Ia juga tercatat pernah bertugas di wilayah timur Indonesia sebagai Kapolres Raja Ampat.
- Ditlantas Polda Papua Barat: Pengalaman lainnya mencakup jabatan sebagai Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Papua Barat.
Duduk Perkara Kasus Hogi Minaya
Polemik yang mengakhiri jabatan Edy di Sleman bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua jambret yang merampas tas istrinya hingga mengakibatkan kedua pelaku kecelakaan dan meninggal dunia,. Namun, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan pasal Undang-Undang Lalu Lintas.
Penetapan tersangka ini memicu kritik tajam dari publik dan Komisi III DPR RI. Dalam rapat di DPR, para anggota dewan, termasuk purnawirawan jenderal polisi Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai kerangka berpikir penyidik di Polresta Sleman “salah kaprah” karena tidak melihat peristiwa tersebut sebagai satu rangkaian tindak pidana umum pembelaan diri. Lemahnya pengawasan manajerial terhadap proses penyidikan inilah yang akhirnya membuat Kombes Edy harus dicopot dari jabatannya.












