POPULI.ID – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi mengeluarkan kebijakan untuk menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Langkah ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 guna melindungi generasi muda dari ancaman siber seperti perundungan, pornografi, hingga kecanduan digital.
Mulai 28 Maret 2026, akun milik remaja di bawah 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang berani mengambil langkah tegas dalam membatasi akses digital berdasarkan usia.
Namun, Indonesia tidak sendirian. Berbagai negara lain juga telah menerapkan atau tengah menggodok regulasi ketat untuk membatasi ruang gerak anak-anak di media sosial demi keamanan mereka.
Berikut adalah daftar negara beserta kebijakan yang mereka terapkan:
- Australia
Australia menjadi salah satu negara yang paling progresif dengan melarang penggunaan platform seperti Instagram dan Facebook bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini secara resmi mulai diberlakukan pada 10 Desember 2025 setelah melalui tahap uji coba di awal tahun tersebut.
- Malaysia
Di kawasan Asia Tenggara, Malaysia berencana mengikuti langkah Australia dengan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai tahun 2026. Saat ini, pemerintah Malaysia tengah mengkaji pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara lain untuk diimplementasikan di sana.
- Inggris
Berbeda dengan larangan total, Inggris fokus pada pembatasan konten dan verifikasi usia yang sangat ketat. Anak di bawah 18 tahun dilarang mengakses konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian. Pengguna diwajibkan memberikan bukti usia melalui identitas resmi, kartu kredit, atau pemindaian wajah.
- Prancis
Negara ini telah menerapkan aturan selama hampir tiga tahun yang mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah usia 15 tahun yang ingin memiliki akun media sosial.
- Jerman dan Italia
Kedua negara ini menerapkan skema persetujuan orang tua. Di Jerman, izin diperlukan bagi remaja dalam rentang usia 13 hingga 16 tahun. Sementara di Italia, izin orang tua wajib dikantongi oleh anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun.
- Denmark dan Norwegia
Denmark menerapkan larangan akses bagi siapa pun di bawah usia 15 tahun, kecuali jika mereka mendapatkan izin dari orang tua. Sementara itu, Norwegia berencana menaikkan batas usia minimum dari 13 tahun menjadi 15 tahun sebagai respons atas temuan bahwa banyak anak usia 9 tahun yang sudah memiliki akun media sosial.
- Belanda
Meskipun belum menetapkan undang-undang mengenai batas usia minimum secara spesifik, Belanda telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang penggunaan perangkat seluler di dalam kelas sejak Januari 2024 untuk meminimalkan gangguan digital pada anak.
Langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara di atas menunjukkan tren global dalam memperketat keamanan digital bagi generasi muda guna menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat.











