SLEMAN, POPULI.ID – Ketua Paguyuban Lurah Manikmaya, Irawan, berharap pelaksanaan pemilihan lurah melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di Kabupaten Sleman dapat menjadi momentum untuk melanjutkan berbagai program pemerintah dari pusat hingga daerah.
Menurutnya, kandidat lurah yang akan maju dalam PAW harus memiliki kompetensi yang baik, terlebih setelah sebelumnya terdapat lurah yang tersandung kasus hukum. Ia menilai tantangan bagi lurah terpilih ke depan tidak akan ringan.
Irawan juga menekankan pentingnya legitimasi dari masyarakat bagi lurah yang terpilih melalui PAW, mengingat sisa masa jabatan yang ada hanya sekitar tiga tahun.
“Perlu ada legitimasi dari masyarakat. Harapannya, lurah yang terpilih melalui PAW dapat segera menyesuaikan diri karena masa jabatannya tinggal tiga tahun lagi,” ujar Irawan saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
Ia menambahkan, periode 2026 hingga 2029 akan diwarnai berbagai dinamika dan agenda pemerintahan, termasuk pelaksanaan sejumlah program serta pengelolaan anggaran. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Meski demikian, terkait pelaksanaan PAW, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap. Irawan menyebut sebelumnya telah bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Sleman, Budi Pramono, untuk membahas rencana tersebut.
“Dari kabupaten disampaikan masih dalam tahap penggodokan, baik terkait agenda pelaksanaan, persiapan, maupun regulasi melalui Perda,” jelasnya.
Enam kalurahan direncanakan melaksanakan PAW, yakni Maguwoharjo, Caturtunggal, Trihanggo, Candibinangun, Sendangadi, dan Tegaltirto. Namun hingga kini, khusus Kalurahan Tegaltirto masih menunggu proses persidangan yang sedang berjalan.
“Khusus di Sleman, memang perlu mempertimbangkan dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung,” kata Irawan.
Sementara itu, Kepala DPMK Sleman Budi Pramono menjelaskan pelaksanaan PAW di Kalurahan Tegaltirto masih menunggu kepastian hukum terkait perkara yang menjerat lurah sebelumnya.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun ini, maka pemilihan lurah dapat segera dilaksanakan.
“Jika sudah inkracht pada 2026, maka PAW bisa langsung dilaksanakan tahun ini. Namun jika belum, tentu menyesuaikan dengan waktu selesainya proses persidangan,” ujarnya.
Budi menegaskan pengisian jabatan lurah melalui PAW penting dilakukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan di tingkat kalurahan. Saat ini jabatan lurah masih dipegang pejabat sementara yang memiliki kewenangan terbatas.
“Efektivitas pemerintahan kalurahan harus tetap dijaga. Saat ini yang menjabat masih sebatas menjalankan tanggung jawab jabatan dengan kewenangan terbatas, sehingga perlu didorong adanya pemilihan antar waktu,” katanya. (populi.id/Hadid Pangestu)












