JAKARTA, POPULI.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya memberikan layanan kualitas terbaik karena menggunakan anggaran negara.
Namun, dalam perjalanannya, sejumlah pengelola SPPG justru kedapatan melakukan pelanggaran serius yang mengancam kualitas gizi dan kenyamanan penerima manfaat. BGN pun tidak tinggal diam dan telah menjatuhkan berbagai sanksi mulai dari penangguhan operasional hingga pemecatan oknum yang terlibat.
Berikut adalah daftar kasus dan ulah SPPG yang memicu tindakan tegas dari pemerintah:
1. Pembekuan Massal 62 Dapur SPPG Selama Ramadan
Langkah paling drastis baru saja diambil oleh BGN dengan menutup sementara 62 dapur SPPG di seluruh Indonesia selama bulan Ramadan. Keputusan ini diambil karena menu yang disajikan ditemukan tidak memenuhi standar kualitas dan kelayakan yang telah ditetapkan. Penutupan ini menjadi bagian dari proses pembinaan dan evaluasi total agar kualitas layanan meningkat setelah operasional diaktifkan kembali.
2. Sajian Lele Mentah dan Masih Hidup di Pamekasan
Insiden yang sangat viral terjadi di SMAN 2 Pamekasan, di mana pihak sekolah menolak 1.022 porsi menu MBG karena ditemukan ikan lele yang masih mentah, berbau amis, bahkan ada yang masih hidup dan bergerak di dalam kotak makanan. Ikan tersebut dimasukkan begitu saja tanpa dicuci bersih bersama tahu dan tempe. Akibatnya, BGN langsung menghentikan sementara operasional SPPG Pamekasan Pademawu Buddagan untuk evaluasi mendalam.
3. Skandal “Cucu Menteri” dan Pemotongan Anggaran di Ponorogo
Pelanggaran berat ditemukan pada sebuah yayasan di Jawa Timur yang diduga menyunat anggaran makan dari Rp10.000 menjadi hanya Rp6.500 per porsi. Pemilik yayasan tersebut bahkan mengintimidasi pengelola dapur dengan mengaku sebagai cucu seorang menteri untuk menakut-nakuti mereka. Selain masalah dana, kondisi dapurnya pun ditemukan sangat tidak layak, kotor, jorok, dan berbau busuk, sehingga BGN memerintahkan penutupan dapur tersebut.
4. Menu Kelapa Utuh yang Tidak Lazim di Gresik
Di Kabupaten Gresik, BGN memberikan sanksi penghentian sementara kepada sembilan SPPG setelah viralnya penyajian menu berupa kelapa utuh dalam program MBG. BGN mengecam keras ketidaktelitian pengelola dan menegaskan bahwa dalih permintaan siswa tidak bisa diterima. Selain pembekuan izin, para kepala SPPG di wilayah tersebut juga terancam sanksi disipliner berupa mutasi jabatan.
5. Kasus Telur Busuk dan Gaji Karyawan Menunggak di Sanggau
Dua fasilitas SPPG di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditutup sementara karena masalah krusial yang berbeda. Di unit Desa Semuntai, ditemukan penggunaan bahan baku telur busuk. Sementara di unit Sanggau Permai, penutupan dipicu oleh laporan sekitar 20 karyawan yang gajinya belum dibayar, di mana oknum kepala SPPG justru merespons dengan nada tantangan saat ditagih haknya.
6. Penghinaan “Rakyat Jelata” oleh Pegawai di Purbalingga
Seorang staf SPPG di Purbalingga, Jawa Tengah, harus kehilangan pekerjaannya setelah menyindir penerima manfaat MBG sebagai “rakyat jelata yang kurang bersyukur” melalui status WhatsApp. Unggahan tersebut memicu kemarahan publik karena dianggap mencederai etika program pemerintah. Akibatnya, pegawai berinisial DF tersebut langsung dipecat secara tidak hormat oleh pihak yayasan.
Komitmen BGN Terhadap Kualitas
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan mekanisme sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga penutupan permanen jika pelanggaran terus berulang. BGN juga telah menyediakan layanan pengaduan 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan setiap temuan ketidaksesuaian di lapangan demi memastikan seluruh penerima manfaat mendapatkan layanan yang layak.












