JAKARTA, POPULI.ID – Dunia hukum Indonesia baru-baru ini diguncang oleh drama gonta-ganti status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah sempat mencicipi udara bebas di rumah selama momen Idulfitri, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini akhirnya harus kembali meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026).
Kebijakan KPK yang sempat memberikan status tahanan rumah ini memicu gelombang kritik tajam dan tudingan adanya perlakuan istimewa. Berikut adalah sederet fakta dan kronologi perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas:
1. Terungkap Bukan dari KPK, Melainkan dari Istri Tahanan Lain
Publik pertama kali mengetahui Yaqut tidak lagi berada di rutan bukan melalui rilis resmi KPK, melainkan dari kesaksian Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).
Saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026), Silvia mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai transparansi KPK dalam menangani kasus-kasus besar, mengingat pengumuman resmi baru diberikan setelah kabar tersebut viral.
2. Alasan Kesehatan: GERD Akut hingga Asma
Pihak KPK berdalih bahwa pengalihan status tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang mendesak serta permohonan dari pihak keluarga. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan asesmen medis, Yaqut mengidap penyakit GERD akut dan memiliki riwayat asma. Bahkan, Yaqut disebut pernah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatannya.
3. Momen Sungkem yang Jadi Sorotan
Bagi Yaqut, status tahanan rumah yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 H adalah berkah tersendiri. Saat digiring kembali ke Gedung Merah Putih KPK, ia sempat menyatakan rasa syukurnya karena memiliki kesempatan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (25/3/2026).
Namun, momen emosional ini justru dipandang sinis oleh publik yang menilai hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi hukum bagi tersangka korupsi lainnya.
4. Hujan Kritik hingga Desakan Periksa Pimpinan
Keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut dalam waktu singkat, hanya satu minggu setelah penahanan pertama pada 12 Maret 2026, dinilai sangat tidak lazim. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyebut langkah ini terkesan diam-diam dan tidak konsisten.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan investigasi dan memeriksa para pimpinan KPK guna mengungkap apakah ada pelanggaran prosedur atau pengaruh pihak luar dalam keputusan tersebut.
5. Strategi Penyidikan dan Pengembalian ke Rutan
Setelah menuai polemik luas, KPK akhirnya memutuskan untuk membatalkan status tahanan rumah Yaqut per Senin (23/3/2026). Selain karena tekanan publik, alasan utama pengembalian ini adalah untuk efektivitas penyidikan.
KPK menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan intensif dan adanya progres signifikan dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 622 miliar ini. Menariknya, saat kembali ke rutan pada 24 Maret, tangan Yaqut terlihat tidak diborgol, yang kembali memicu tanda tanya mengenai prosedur standar penanganan tahanan.
Kini, Yaqut kembali menghuni sel Rutan KPK untuk menghadapi proses hukum selanjutnya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.



![Bupati Bekasi (tengah) bersama perangkat desa dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi oleh KPK. Mereka sebelumnya terjaring OTT. [Dok KPK]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/Bupati-Bekasi-jadi-tersangka-KPK-120x86.png)








