MEDAN, POPULI.ID – Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, membeberkan kronologi dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika dan pembuatan video profil.
Sederet fakta kronologi itu diungkapkan Amsal Sitepu melalui video conference dari Rutan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026), Amsal membeberkan kronologi yang menimpanya, memicu diskusi mengenai batasan nilai sebuah karya kreatif di mata hukum.
Berikut adalah fakta dan kronologi lengkap kasus yang menjerat Amsal Sitepu:
1. Berawal dari Upaya Bertahan Hidup Saat Pandemi
Kasus ini bermula pada rentang tahun 2019 hingga 2022. Kala itu, pandemi Covid-19 melumpuhkan sektor jasa video pernikahan yang menjadi sumber penghasilan utama Amsal karena adanya kebijakan lockdown.
Untuk menyambung hidup, ia beralih menggarap proyek video profil desa di sejumlah desa di Kabupaten Karo melalui CV Promiseland.
“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang pada waktu itu bekerja untuk bertahan hidup di masa Pandemi Covid-19,” ungkap Amsal melalui panggilan video dalam RDPU dengan Komisi III DPR, dilansir dari kanal YouTube TVR Parlemen, Senin (30/3/2026).
2. Proposal Transparan Senilai Rp30 Juta per Desa
Dalam menjalankan proyek tersebut, Amsal mengajukan proposal resmi kepada para kepala desa dengan nilai Rp30 juta per satu produk video profil. Harga tersebut mencakup rincian item pekerjaan yang jelas dan telah disepakati bersama.
Amsal menegaskan bahwa ia hanya menjual jasa, dan pihak desa memiliki wewenang penuh untuk menolak jika merasa harga tersebut terlalu mahal. Fakta persidangan menunjukkan bahwa para kepala desa menyatakan puas dengan hasil kerja Amsal dan membayar sesuai nilai proposal.
3. Kejanggalan Penetapan Tersangka: Dari Saksi ke Terdakwa
Kronologi hukum Amsal terasa sangat mendadak. Pada tahun 2025, ia awalnya dipanggil hanya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tersebut. Namun pada 19 November 2025, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka tanpa pernah diperiksa oleh inspektorat sebelumnya mengenai pekerjaan tersebut.
“Tahun 2025 tiba-tiba saya dipanggil untuk menjadi saksi, dan 19 November 2025 ketika saya menjadi saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
4. Kontroversi Nilai Nol Rupiah untuk Ide Kreatif
Poin paling krusial dalam dakwaan jaksa adalah tuduhan mark-up atau penggelembungan harga. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Karo, sejumlah item dalam proses kreatif Amsal dinilai tidak memiliki nilai ekonomis atau dihargai Rp0.
Item tersebut meliputi ide video, proses editing, cutting, hingga dubbing. Jaksa menganggap biaya Rp2 juta untuk konsep atau ide adalah bentuk kerugian negara karena menurut auditor hal tersebut seharusnya gratis.
5. Pengakuan Intimidasi dan Tuntutan 2 Tahun Penjara
Di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan intimidasi dari oknum jaksa yang memintanya untuk sekadar “mengikuti alur” kasus tersebut.
Kini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya pernah dapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung. Dengan pesan dia ngomong langsung ‘sudah ikuti saja alurnya’. Saya bilang ‘tidak’. Pimpinan, jangan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi, pimpinan,” ucap Amsal di hadapan anggota Komisi III DPR.












