SLEMAN, POPULI.ID – Jajaran Polsek Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pringgodiningratan, Beran Kidul, Tridadi, Sleman, DIY pada Sabtu (21/3/2026).
Dua korban dalam peristiwa tersebut masing-masing berinisial CS (25) dan BD (21), warga Seyegan, Sleman. Sementara itu, enam orang pelaku yang diamankan berinisial RR (22), AW (33), EA (31), DJ (35), GA (28), dan HB (25).
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto, menjelaskan kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Magelang. Saat itu, korban diteriaki oleh sekelompok pelaku karena diduga menggeber sepeda motor.
“Korban diteriaki oleh rombongan pelaku karena dianggap menggeber motornya saat melintas di Jalan Magelang,” ujar Andi dalam jumpa pers, Kamis (1/4/2026).
Setelah itu, korban dikejar hingga berhasil dihentikan di Jalan Pringgodiningratan. Salah satu pelaku kemudian menghubungi rekan lainnya, yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap korban.
“Korban mengalami pemukulan dan penendangan oleh para pelaku,” jelasnya.
Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk dokumen penting dan uang tunai. Tak berhenti di situ, sepeda motor korban juga dirusak hingga akhirnya dibakar.
Menurut Andi, pembakaran motor jenis KLX tersebut dilakukan dengan cara memasukkan mercon bunga api ke dalam tangki bahan bakar.
“Karena emosi, pelaku memasukkan bunga api ke dalam tangki bensin hingga terjadi ledakan dan motor terbakar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para pelaku diketahui bukan residivis dan belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori IV.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kerangka sepeda motor KLX milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat, tas berwarna cokelat dan merah, serta satu KTP. (populi.id/Hadid Pangestu)












