YOGYAKARTA, POPULI.ID – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY akan menjalankan sistem Work From Home (WFH) sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut sebelumnya diterbitkan dalam rangka efisiensi energi. Saat ini, Pemprov DIY masih menyiapkan sistem administrasi dan teknis untuk mendukung pelaksanaan WFH.
“Baru kita persiapkan sistemnya, administrasinya masih dirumuskan, tapi Jumat sudah mulai (WFH),” ujar Ngarsa Dalem saat ditemui di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman, Senin (6/6/2026).
Sultan menegaskan bahwa keberhasilan WFH sangat bergantung pada kesadaran ASN dalam menjalankan tugas meskipun tidak bekerja di kantor. Tanpa kesadaran tersebut, efektivitas kebijakan dikhawatirkan tidak optimal.
Ia juga menyoroti bahwa pengawasan menjadi tantangan utama dalam penerapan sistem kerja dari rumah, mengingat jumlah ASN yang cukup besar.
“Memang pemantauan yang paling sulit karena jumlahnya banyak,” ungkapnya.
Menurutnya, ASN diharapkan tetap memiliki tanggung jawab kerja tanpa harus diawasi secara ketat. “Harapannya kesadaran tetap ada. Kalau tidak diatur pun bisa berjalan, tapi jika tidak ada kesadaran, diatur kaya gimana ya tetap pergi,” imbuhnya.
Ngarsa Dalem juga menekankan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun bekerja dari rumah. Namun, ia menyebutkan bahwa layanan di tingkat provinsi memiliki cakupan yang lebih terbatas dibandingkan pemerintah kabupaten/kota.
“Kewajiban ASN tetap memberikan pelayanan. Di provinsi memang lebih terbatas, sedangkan yang besar ada di kabupaten-kota,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pelaksanaan WFH tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
Ia menekankan pentingnya integrasi layanan, terutama pada sektor-sektor strategis seperti pendapatan dan pelayanan publik, agar tetap terkoneksi meskipun diterapkan pola kerja WFH.
Selain itu, koordinasi dengan instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi perhatian, khususnya dalam pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Perlu dilakukan pencermatan agar tidak menimbulkan masalah. Koordinasi dengan BPN penting agar layanan BPHTB tetap bisa terintegrasi dengan baik,” ujarnya.
Harda menambahkan, langkah koordinasi ini diperlukan untuk menjaga kelancaran pelayanan sekaligus mengantisipasi perlambatan dalam realisasi penerimaan daerah yang mulai terpantau. (populi.id/Hadid Pangestu)












