YOGYAKARYA, POPULI.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi gerakan rakyat bersatu untuk keadilan dan kemanusiaan (GeBUKK) mendatangi Gedung DPRD DIY pada Selasa (14/4/2026).
Kedatangan mereka siang itu untuk menyampaikan unek-unek kepada anggota wakil rakyat terkait permasalahan rumah yang menimpa warga bernama Desi dan Nabila. Unek-unek mereka pun didengarkan langsung oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dalam sebuah forum audiensi.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa aksi menceritakan bahwa rumah milik Desi dan Nabila yang ada di Jalan Pangeran Wirosobo, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta sudah terlelang dan akan dilakukan eksekusi pada Kamis (16/4/2026) mendatang.
Padahal saat ini, keluarga Desi sedang berproses melakukan upaya hukum gugatan perdata tingkat pertama terkait proses pelelangan tersebut.
“Kedatangan kami ke DPRD DIY untuk meminta anggota dewan agar memberikan pertimbangan kepada Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, supaya menunda proses eksekusi rumah Ibu Desi pada Kamis (16/4/2026) besok,” ucap Waljito kepada Populi.id, Selasa (14/4/2026).
“Kami tidak minta membatalkan, hanya menunda. Karena Ibu Desi baru pertama kali mengajukan gugatan perdata tingkat pertama, mbok tolong dikasih kesempatan. Kalau nanti inkrach, sudah ada putusan dari pengadilan perdata. Nah silakan, karena itu merupakan suatu keputusan mutlak dari proses hukum,” jelasnya.
Waljito menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Desi mengajukan pinjaman atau kredit ke BPR UGM. Namun, karena terdampak pandemi Covid-19 akhirnya kredit tersebut macet. Sehingga aset rumah Desi yang menjadi jaminan kredit pun dilelang.
“Dia (Desi) cerita bahwa dalam proses perbankan ada masalah, kemudian proses penanganannya juga bermasalah. Karena Ibu Desi sudah beritikad baik mau melunasi tapi pihak bank menghambat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Desi pun meminta pertolongan konsultasi dan pendampingan hukum kepada seorang pengacara (advokat). Namun di tengah jalan, advokat tersebut justru beralih mendampingi pihak pemenang lelang.
“Jadi itu ada indikasi tidak benar (terkait kuasa hukum ganda). Sehingga waktu pertama kali mau dilakukan eksekusi, kami minta pertimbangan kepada PN untuk menunda sudah dikabulkan. Lalu saran dari PN Kota Yogyakarta untuk segera menyusulkan surat gugatan,” papar dia.
Dikatakan, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sleman sudah diajukan. Sidang perdana gugatan perdata itu juga sudah dijadwalkan akan digelar pada 24 April 2026.
“Tapi faktanya setelah surat gugatan masuk dan proses negosiasi masih berjalan serta jadwal sidang pertama sudah ditentukan pada 24 April 2026. Ternyata besok Kamis (16/4/2026) ada surat eksekusi kedua,” katanya.
Dia menyebut, apabila permohonan itu tidak dihiraukan dan PN Kota Yogyakarta tetap memaksa untuk melakukan eksekusi. Maka pihaknya akan mengambil keputusan untuk mendukung keluarga Desi.
“Tetap kami akan upaya mendampingi sampai Bu Desi mendapatkan keadilan. Apalagi itu rumah satu-satunya, kalau dilelang ya dia tidak punya rumah. Karena pengembalian sisa lelang hanya Rp35 juta, padahal nilai asetnya Rp1,5 miliar dan putus lelang Rp480 juta,” katanya.
Setelah mendengar paparan kronologi kasus yang menimpa Desi, serta melihat adanya itikad baik dan upaya hukum sedang berjalan. Ketua DPRD DIY, Nuryadi, langsung memgambil langkah tegas dengan membuat surat resmi kepada Pengadilan Tinggi DIY.
Menurutnya ada aspek ketidakadilan yang harus segera diperbaiki. Apalagi eksekusi yang akan dilakukan berdekatan dengan jadwal sidang perdana gugatan, ia menilai hal itu perlu dikaji ulang demi kepastian hukum.
“Kami melihat ada persoalan mendasar. Warga punya niat baik menyelesaikan, justru terkendala. Sementara upaya hukum lain sedang berjalan, maka itu tidak bisa dibiarkan tanpa melihat aspek kemanusiaan,” katanya.
Nuryadi menuturkan, pembuatan surat resmi ke Pengadilan Tinggi DIY bukan bertujuan untuk menekan lembaga, melainkan sebagai upaya penyampaian aspirasi.
Sebab, legislatif mempunyai fungsi untuk menampung aspirasi rakyat. Lantas ketika ada indikasi ketidakadilan dan hak dasae warga terancam, maka DPRD wajib hadir memberikan perlindungan serta pertimbangan.
“Mudah-mudahan Pengadilan Tinggi DIY bisa memahami agar proses eksekusi ditunda,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)












