SLEMAN, POPULI.ID – Pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih marak dilakukan. Praktik pengelolaan sampah secara konvensional dengan cara menumpuk sampah tanpa perlindungan, pemilahan, atau pengolahan lebih lanjut sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah.
Berdasarkan laporan dari dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat akhir 2025 sekitar 30 persen dari total 485 TPA di seluruh Indonesia telah menghentikan praktik open dumping.
Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik UGM, Prof. Chandra Wahyu Purnomo, mengungkapkan praktik open dumping sebenarnya sudah dilarang. Bahkan, pemerintah daerah yang masih melakukan praktik tersebut berpotensi terkena pidana.
Menurutnya, kendala yang terjadi sekarang ini disebabkan minimnya alokasi dana anggaran pengelolaan sampah di daerah.
“Walaupun memang permasalahannya di pendanaan. Kondisinya alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1% bahkan ada yang di bawah itu,” ungkapnya, dilansir dari laman UGM, Minggu (10/5/2026).
Meski pemerintah tengah mengerjakan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi solusi untuk mengganti praktik open dumping.
Apsalnya PSEL dibangun di kawasan yang per harinya mengumpulkan kisaran seribu ton sampah di 30 daerah.“Saya kira program ini menjadi menjadi salah satu solusi, sehingga open dumping bisa dialihkan.
Dikatakan Chandra, dilarangnya open dumping dalam pengelolaan sampah bisa berisiko terjadi bencana kebakaran atau longsor. Sebab, metode pengelolaan ini membuat cekungan lahan luas untuk menyimpan sampah yang sudah dipadatkan.
“Karena kalau sampah itu kan terdegradasi membentuk gas metana, di open dumping kalau kena panas itu terbakar dan meledak,” sebutnya.
Masih adanya praktik open dumping ini diakui Chandra akibat minimnya anggaran pengelolaan sampah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Alhasil praktik menimbun sampah masih terjadi.
“Terbatasnya anggaran, pemerintah daerah hanya bisa memakainya untuk mengumpulkan dan menumpuk,” imbuhnya.
Selain itu, kesadaran masyarakat nilainya juga minim untuk memilah sampah sejak awal karena ketidakjelasan aturan yang diterapkan. Oleh karena itu, Chandra mengingatkan agar pemerintah perlu lebih menegaskan sistem pemilahan, baik jenisnya, waktu, dan pihak pengangkutnya.
“Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik pengelolaan sampah di masyarakat masih menggunakan metode langganan truk dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Celah bisa muncul ketika sampah yang dikumpulkan tidak dipilah sejak dini.
Sistem PSM berjalan secara mandiri ditransfer ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) kemudian armada Pemda mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,” jelasnya.
Chandra menyinggung marak munculnya pusat pembakaran sampah ilegal karena adanya fenomena penutupan TPA. Alat yang digunakan bisa semacam insinerator sederhana, dimana tungku bakar yang kontrol emisi masih kurang. Padahal sampah yang memiliki kandungan klorin jika dibakar bisa menghasilkan dioksin dan furan.
Kedua zat tersebut bisa menyebabkan kanker dan autoimun yang sulit disembuhkan. Berbeda dengan insinerator resmi yang metodenya bisa membersihkan sehingga asap keluar sudah bersih.
“Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup,” sebutnya.
Dari sisi hilir, ia menyebutkan pemerintah berupaya membangun PSEL dengan bantuan insinerator modern. Selain itu, sisi akademisi dapat mengembangkan alat skala kecil seperti pengolahan menggunakan teknologi pirolisis.
Metode tersebut memungkinkan jenis sampah plastik tertentu diubah menjadi bahan bakar minyak.
“Supaya BBM bagus, plastiknya perlu bersih dan kalau tercampur PVC itu tetap jadi masalah juga,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah bisa menggandeng akademisi untuk mengatasi permasalahan di tingkat hulu dan hilir. Melalui teknologi sederhana, sampah bisa dikembangkan menjadi paving block, biogas, pupuk, atau bahkan bahan bakar gas.
Namun semua itu perlu didukung pola kebiasaan masyarakat dalam memilah serta pembinaan untuk pihak pengangkut sampah mandiri.












