• Tentang Kami
Tuesday, June 23, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Sleman

Perda Baru di Sleman Didorong untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Lindungi Petani

pemerintah daerah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan petani.

byredaksi
June 22, 2026
in Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto berdiskusi bersama Sekretaris Komisi C DPRD Sleman Untung Basuki Rachmad dalam acara SEMEJA

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto berdiskusi bersama Sekretaris Komisi C DPRD Sleman Untung Basuki Rachmad dalam acara SEMEJA

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi keberlangsungan sektor pertanian melalui berbagai regulasi daerah. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang baru saja disahkan atas inisiatif DPRD Sleman.

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengatakan Sleman sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mengatur perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali.

BERITA MENARIK LAINNYA

10 Fakta Persidangan Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Arahan Bupati hingga Chat Raudi Akmal

Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah

“Di situ ada aturan dan batasan kalau mengolah lahan sawah untuk dialihfungsikan. Kalau dilanggar bisa kena sanksi,” kata Hendra.

Menurutnya, Kabupaten Sleman merupakan salah satu lumbung pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga lahan pertanian tidak bisa sembarangan dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat Sleman maupun daerah sekitarnya.

Hendra menjelaskan, terdapat lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Luasan lahan tersebut telah ditentukan dan tidak dapat diubah kecuali dengan izin pemerintah pusat.

“Kalau mau membangun di wilayah Sleman itu ada aturannya. Karena pemerintah pusat juga sedang mendorong pembangunan kedaulatan pangan agar kebutuhan pangan bisa dipenuhi dari lahan sendiri dan tidak bergantung pada impor,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional tersebut, pemerintah daerah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan petani. Melalui regulasi ini, petani diharapkan dapat terus menggarap lahannya dengan dukungan pemerintah berupa peningkatan kapasitas, pelatihan, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian.

Beberapa bentuk dukungan yang direncanakan antara lain pembangunan akses jalan pertanian, perbaikan drainase, peningkatan jaringan irigasi, program pelatihan, pemberdayaan petani, hingga pemberian insentif pajak.

Namun demikian, Hendra mengakui sektor pertanian di Sleman menghadapi tantangan serius berupa berkurangnya luas lahan pertanian akibat alih fungsi lahan. Dalam tujuh tahun terakhir, luas lahan pertanian di Sleman disebut telah menyusut sekitar 7.000 hektare.

“Kondisi ini cukup dilematis. Di satu sisi Sleman membutuhkan investasi yang tinggi, tetapi di sisi lain lahan sawah harus dilindungi. Ini yang sedang dicari solusinya,” katanya.

Menurut Hendra, pemanfaatan teknologi pertanian dapat menjadi salah satu solusi agar produksi pangan tetap optimal meskipun luas lahan semakin terbatas.

Ia menambahkan, salah satu tujuan utama Perda Nomor 6 Tahun 2025 adalah menjaga kedaulatan pangan dan ketahanan pangan daerah. Implementasi perda tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui berbagai program yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait.

Selain itu, Dinas Pertanian juga didorong untuk menyusun Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) atau peta ketahanan dan kerentanan pangan sebagai dasar penyusunan kebijakan sektor pangan di Sleman.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sleman, Untung Basuki Rachmad, menegaskan bahwa pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lahan pertanian.

“Masyarakat yang ingin membangun punya hak, pemilik sawah juga punya hak. Keduanya harus dilindungi, pemerintah tidak boleh berat sebelah,” ujarnya.

Meski demikian, Untung menilai saat ini minat masyarakat cenderung bergeser ke sektor industri karena pendapatan dari sektor pertanian belum mampu mencukupi kebutuhan hidup sebagian petani.

“Kalau hanya menjadi petani murni, hasilnya belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu banyak yang beralih ke sektor industri,” katanya.

Menurut Untung, pembangunan ekonomi dan investasi tetap harus berjalan tanpa mengorbankan ketahanan pangan daerah. Ia juga mendorong penataan zonasi yang lebih fleksibel agar sektor pertanian dan pembangunan dapat berkembang secara beriringan.

Ia mencontohkan perkembangan Kapanewon Depok yang menjadi pusat pendidikan, industri, perdagangan, dan jasa sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait pengelolaan lahan, Untung menjelaskan bahwa tidak semua lahan hijau memiliki status perlindungan yang sama. Lahan hijau yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan tidak boleh dialihfungsikan. Namun terdapat lahan hijau tertentu yang dapat diubah menjadi kawasan budidaya atau pembangunan dengan syarat tertentu, termasuk penyediaan lahan pengganti.

Untung juga menekankan pentingnya fungsi legislasi DPRD dalam menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.

“Fungsi terbesar DPRD adalah legislasi, membuat peraturan. Kalau tidak ada perda inisiatif, berarti DPRD kurang maksimal. Ukurannya salah satunya adalah banyaknya perda inisiatif yang dihasilkan,” katanya.

Perda Nomor 6 Tahun 2025 sendiri menjadi salah satu perda inisiatif DPRD Sleman yang lahir dari kepedulian terhadap kondisi petani dan sektor pertanian di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Sleman.

Tags: Hendra Adi RiyantoKepala Bagian Hukum Setda Slemanpemberdayaan petaniPerda Nomor 6 Tahun 2020

Related Posts

Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah pariwisata menghadirkan saksi Hendra Adi Riyanto yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.

10 Fakta Persidangan Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Arahan Bupati hingga Chat Raudi Akmal

January 23, 2026
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah

Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah

January 21, 2026
Obrolan Wedangan Sembada bertajuk implementasi Perda Penyelenggaraan Jalan di Sleman menghadirkan Komisi C DPRD Sleman dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman di Omah Kecebong

Banyak Jalan Rusak, Komisi C DPRD Sleman Dorong Pemkab Perbarui Aturan Penyelenggaraan Jalan

November 3, 2025
Next Post
Kepala Pelaksana BPBD Sleman Bambang Kuntoro berdiskusi bersama dengan Sekretaris Komisi C DPRD Sleman Untung Basuki Rachmad bersama lurah Sumberarum Sukamto dalam kegiatan SEMEJA

Menakar Potensi Bencana di Sleman, BPBD Soroti Silent Hazard hingga Penguatan Mitigasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.