YOGYAKARTA, POPULI.ID – Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai keputusan Kejaksaan Agung menghentikan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan banyak pertanyaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui surat Nomor B-2668/F.d2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk melakukan pendataan terkait pelaksanaan Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penyidikan dugaan penyimpangan, termasuk dugaan keberadaan SPPG fiktif di sejumlah daerah.
Namun, pada 10 Juli 2026, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman.
Surat itu memerintahkan seluruh Kajati menghentikan kegiatan pendataan SPPG dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses pendataan.
Menanggapi hal tersebut, Baharuddin mengaku curiga ada kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.
“Kami mencurigai ada skema yang sistematis di balik penghentian pendataan SPPG bermasalah yang diperintahkan Kejaksaan Agung kepada seluruh Kejati di Indonesia,” kata Baharuddin Kamba.
Ia menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya sempat ditangani Kortastipidkor Polri sebelum dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga tengah menangani perkara dugaan korupsi Program MBG yang menjerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Baharuddin menduga terdapat kemungkinan adanya pertukaran kepentingan dalam penanganan kedua perkara tersebut.
“Dugaan kami, ada semacam barter penanganan perkara antara kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan perkara dugaan korupsi MBG yang menjerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” ujarnya.
Karena itu, Baharuddin mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kami menilai langkah itu penting untuk menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



