YOGYAKARTA, POPULI.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) DIY menggelar aksi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (26/7/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “londo ireng” dan dinilai dapat mengancam kebebasan pers serta ruang kritik di Indonesia.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, mengatakan salah satu fokus utama aksi adalah mendesak Presiden Prabowo memberikan penjelasan atas pernyataan yang dianggap mencederai profesi jurnalistik.
Menurutnya, ucapan tersebut menunjukkan sikap yang tidak terbuka terhadap kritik sekaligus bertentangan dengan semangat demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.
“Jurnalis memiliki peran penting sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas kami menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat agar didengar pemerintah. Karena itu, pelabelan seperti itu sangat menyakitkan bagi profesi jurnalis,” ujar Afkar.
Ia menegaskan jurnalis, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat merupakan bagian dari elemen masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, bukan pihak yang harus diposisikan sebagai musuh negara.
Dalam aksi tersebut, AJI Yogyakarta dan Koalisi Persma DIY menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mengecam penggunaan istilah yang dinilai merendahkan profesi jurnalis karena berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik sekaligus mengganggu kemerdekaan pers.
Selain meminta Presiden memberikan klarifikasi kepada seluruh komunitas pers, mereka juga mendesak pemerintah menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tak hanya itu, massa aksi meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang dinilai membuka peluang penyensoran informasi publik maupun pemblokiran media.
Afkar menilai pelabelan terhadap kelompok-kelompok yang kritis, seperti jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, dapat memicu polarisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, narasi semacam itu berpotensi mengarahkan kemarahan publik kepada pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila media kritis terus diberi stigma negatif, kepercayaan publik terhadap media dapat menurun dan pada akhirnya berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.
Lebih lanjut, Afkar menilai berbagai tindakan yang mengarah pada pembatasan kritik, termasuk dugaan penyensoran terhadap media, merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
“Apa pun bentuknya, penyensoran maupun pelabelan terhadap jurnalis bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers. Pers harus tetap bebas menjalankan fungsi kontrol demi kepentingan publik,” katanya.
Ia menambahkan aksi tersebut merupakan inisiatif Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY yang menggandeng AJI Yogyakarta sebagai bentuk solidaritas dalam menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



