• Tentang Kami
Senin, Agustus 31, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo kini jadi ajang perdebatan

byGalih Priatmojo
Januari 8, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini bergeser menjadi panggung perdebatan teori hukum nan sengit.

Polemik memuncak kepada pertanyaan mendasar: apakah penyalahgunaan wewenang pada masa kampanye merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) atau sekadar pelanggaran administratif pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kedaluwarsa?

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Sleman Siap Temui Kemendikdasmen, Cari Solusi Keluarkan 4.278 Anak dari Status Tak Sekolah

Tanggapi Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Bupati Sleman: Yang Saya Cari Amal Jariyah

Praktisi hukum Susantio dari Yogyakarta melontarkan kritik tajam terhadap upaya mengarahkan kasus itu ke rezim hukum pemilihan umum kepala daerah atau pemilukada.

Menurutnya, ada perbedaan objek hukum kontras antara dua undang-undang tersebut. Jika UU Pilkada dirancang untuk menjaga integritas kompetisi elektoral, maka UU Tipikor hadir untuk melindungi keuangan negara dan integritas jabatan dari manipulasi.

“Kalau perkara pilkada biasa, tindakan langsung menggunakan uang untuk pemenangan. Namun, dalam kasus ini, terdakwa diduga membuat kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati untuk menghalalkan penggunaan dana hibah pariwisata. Hal itu adalah manipulasi regulasi demi kepentingan politik yang merugikan negara,” ujar Susantio kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan Susantio merupakan jawaban atas analisis pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Ari Wibowo.

Sebelumnya, Ari menilai, perkara Sri Purnomo seharusnya tunduk kepada asas lex specialis systematic.

Ia berpendapat bahwa karena perbuatan yang didakwakan berkaitan erat dengan pemenangan pasangan calon, maka Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada adalah aturan paling spesifik untuk diterapkan.

Susantio menilai, logika lex specialis tidak tepat diaplikasikan dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa penyelewengan dana melalui kebijakan formal tidak bisa disederhanakan sebagai pelanggaran kampanye.

Baginya, Pasal 14 UU Tipikor secara implisit memberi ruang bahwa pelanggaran terhadap undang-undang lain tetap bisa diproses sebagai korupsi jika terdapat unsur kerugian nyata negara.

“Penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Perbup adalah pintu masuk utama. UU Pilkada tidak mengatur mengenai pemulihan kerugian negara. Jadi, ketika ada dana negara yang mengalir secara melawan hukum melalui rekayasa aturan, maka UU Tipikor harus bekerja,” tegasnya.

Bahaya Safe Haven

Lebih jauh, Susantio memperingatkan soal risiko hukum jika setiap tindakan pejabat pada masa kampanye hanya dipandang sebagai pelanggaran pilkada.

Mengingat UU Pilkada memiliki batas waktu penanganan sangat singkat di Sentra Gakkumdu, penggunaan rezim hukum ini dinilai bisa menjadi safe haven atau tempat berlindung bagi koruptor.

“Jika semua korupsi berbaju kebijakan pada masa kampanye dianggap hanya pelanggaran pilkada, maka pelaku cukup menunggu beberapa minggu hingga masa tahapan selesai untuk lolos dari jerat hukum. Hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang punya masa kedaluwarsa mencapai belasan tahun,” tambah Susantio.

Perbedaan tajam tersebut kini menjadi beban bagi majelis hakim untuk memutus. Publik menanti apakah hakim akan melihat kasus Sri Purnomo sebagai sengketa administrasi pemilu sebagaimana pendapat ahli hukum UII, Ari Wibowo, atau sebagai tindakan koruptif terstruktur melalui kebijakan bupati saat itu.

“Menjadi pendapat konyol dan sesat dalam penegakan hukum di Indonesia apabila tindakan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sri Purnomo dianggap sebagai pidana pemilu,” pungkas Susantio.

Tags: Ari Wibowodana hibah pariwisataKorupsipelanggaran pilkadaSlemanSri PurnomoSusantioTipikor

Related Posts

Bupati Sleman Harda Kiswaya

Bupati Sleman Siap Temui Kemendikdasmen, Cari Solusi Keluarkan 4.278 Anak dari Status Tak Sekolah

Agustus 5, 2026
Bupati Sleman Harda Kiswaya

Tanggapi Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Bupati Sleman: Yang Saya Cari Amal Jariyah

Agustus 5, 2026
Anggota medis melakukan evakuasi jenazah pria lanjit usia yang tertemper di Timur Fly Over Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Minggu (3/8/2026). (Polresta Sleman)

Lansia Pencari Rongsok Tewas Tertemper Kereta Api di Janti, KAI Ingatkan Hal Ini

Agustus 3, 2026
Polisi melakukan penyelidikan kekerasan jalanan di Jalan Laksda Adi Sucipto, Maguwoharjo, Sleman, DIY, Minggu (2/8/2026). (Polresta Sleman)

Pelajar Asal Tangerang Selatan Jadi Korban Tembakan Air Softgun di Sleman

Agustus 3, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Juli 31, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

Juli 29, 2026
Next Post
Ilustrasi konten media sosial

Marak Konten Seksual Palsu, Dosen UGM Ingatkan Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.