SLEMAN, POPULI.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Perdana Arie Veriasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sebelum dimulainya sidang lanjutan dengan agenda penyampaian ahli, Selasa (13/1/2026). Menurutnya, keputusan tersebut menyesuaikan aturan KUHAP terbaru serta tergantung sikap Jaksa.
Sebelumnya, kuasa hukum dadi Barisam Advokasi Rakyat dan Keadilan (BARA Adil) telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polda DIY sejak 20 Oktober 2025,
“Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan ditolak karena pertimbangan kelancaran persidangan dan aturan KUHAP yang belum ada implementasinya,” ujar Kharisma Wardhatul Khusniah dari BARA Adil.
BARA Adil menilai seharusnya ada ruang untuk interpretasi progresif demi melindungi hak-hak terdakwa.
Dukungan terhadap penangguhan penahanan ini juga datang dari empat tokoh bangsa seperti Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar.
Keempatnya mengirimkan surat kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 sebagai bentuk jaminan dan dukungan, menyatakan kepercayaan pada proses hukum yang adil dan menyerukan perlindungan hak-hak warga negara.
Soroti Keterangan Saksi Ahli
Sementara itu, penasihat Hukum terdakwa Perdana Arie Veriasa menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pembakaran tenda polisi di Polda DIY yang terjadi saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Penasihat hukum Perdata Arie, Muhammad Rakha Ramadhan menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini merupakan pembuktian dari jaksa melalui keterangan ahli.
Namun menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang belum dijelaskan secara utuh, khususnya terkait rantai penyimpanan barang bukti elektronik berupa foto dan video.
“Kami melihat memang ada foto, video, dan proses identifikasi. Tetapi jarak antara foto dan proses identifikasi itu tidak dijelaskan secara rinci. Ini yang seharusnya dipertanyakan dan menjadi titik tekan kami,” ujar Rakha usai persidangan.
Ia menilai para ahli hanya memaparkan keahliannya masing-masing tanpa menjelaskan secara detail bagaimana proses penyimpanan, pengamanan, hingga penyerahan barang bukti elektronik kepada ahli. Padahal, menurutnya, barang bukti elektronik merupakan alat bukti yang paling rentan dan sensitif.
“Kami tahu barang bukti elektronik itu sangat rentan. Dari awal penyimpanannya, dianalisis sampai hadir di persidangan itu harus jelas dan tepat. Namun hal itu tidak dijelaskan oleh para ahli hari ini,” tegasnya.
Rakha juga menyoroti bahwa tim penasihat hukum baru mendapatkan akses terhadap barang bukti elektronik pada persidangan hari ini.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah barang yang diperiksa oleh ahli benar-benar sama dengan yang dijadikan dasar fakta dalam persidangan.
“Ahli menyebut ada sebanyak 1.400 foto dan 96 video. Itu semua perlu dikroscek. Dari awal tidak pernah dijelaskan bagaimana proses barang bukti itu sampai ke tangan ahli untuk diidentifikasi,” pungkasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)










