• Tentang Kami
Tuesday, June 2, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Perdana Arie

Dukungan terhadap penangguhan penahanan Perdana Arie juga datang dari empat tokoh bangsa seperti Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar.

byredaksi
January 13, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perdana Arie Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yigyakarta sekaligus terdakwa pembakar tenda Mapolda DIY saat selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (13/1/2026).

Perdana Arie Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yigyakarta sekaligus terdakwa pembakar tenda Mapolda DIY saat selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (13/1/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Perdana Arie Veriasa.

BERITA MENARIK LAINNYA

7 Fakta Penangkapan 9 WNI oleh Militer Israel dalam Misi Global Sumud Flotilla

Pengadilan Negeri Yogyakarta Tunda Eksekusi Rumah Desi Hingga Putusan Gugatan Perdata Diketok

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sebelum dimulainya sidang lanjutan dengan agenda penyampaian ahli, Selasa (13/1/2026). Menurutnya, keputusan tersebut menyesuaikan aturan KUHAP terbaru serta tergantung sikap Jaksa.

Sebelumnya, kuasa hukum dadi Barisam Advokasi Rakyat dan Keadilan (BARA Adil) telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polda DIY sejak 20 Oktober 2025,

“Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan ditolak karena pertimbangan kelancaran persidangan dan aturan KUHAP yang belum ada implementasinya,” ujar Kharisma Wardhatul Khusniah dari BARA Adil.

BARA Adil menilai seharusnya ada ruang untuk interpretasi progresif demi melindungi hak-hak terdakwa.

Dukungan terhadap penangguhan penahanan ini juga datang dari empat tokoh bangsa seperti Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar.

Keempatnya mengirimkan surat kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 sebagai bentuk jaminan dan dukungan, menyatakan kepercayaan pada proses hukum yang adil dan menyerukan perlindungan hak-hak warga negara.

Soroti Keterangan Saksi Ahli

Sementara itu, penasihat Hukum terdakwa Perdana Arie Veriasa menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pembakaran tenda polisi di Polda DIY yang terjadi saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Penasihat hukum Perdata Arie, Muhammad Rakha Ramadhan menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini merupakan pembuktian dari jaksa melalui keterangan ahli.

Namun menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang belum dijelaskan secara utuh, khususnya terkait rantai penyimpanan barang bukti elektronik berupa foto dan video.

“Kami melihat memang ada foto, video, dan proses identifikasi. Tetapi jarak antara foto dan proses identifikasi itu tidak dijelaskan secara rinci. Ini yang seharusnya dipertanyakan dan menjadi titik tekan kami,” ujar Rakha usai persidangan.

Ia menilai para ahli hanya memaparkan keahliannya masing-masing tanpa menjelaskan secara detail bagaimana proses penyimpanan, pengamanan, hingga penyerahan barang bukti elektronik kepada ahli. Padahal, menurutnya, barang bukti elektronik merupakan alat bukti yang paling rentan dan sensitif.

“Kami tahu barang bukti elektronik itu sangat rentan. Dari awal penyimpanannya, dianalisis sampai hadir di persidangan itu harus jelas dan tepat. Namun hal itu tidak dijelaskan oleh para ahli hari ini,” tegasnya.

Rakha juga menyoroti bahwa tim penasihat hukum baru mendapatkan akses terhadap barang bukti elektronik pada persidangan hari ini.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah barang yang diperiksa oleh ahli benar-benar sama dengan yang dijadikan dasar fakta dalam persidangan.

“Ahli menyebut ada sebanyak 1.400 foto dan 96 video. Itu semua perlu dikroscek. Dari awal tidak pernah dijelaskan bagaimana proses barang bukti itu sampai ke tangan ahli untuk diidentifikasi,” pungkasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Bara AdilpenahananpenangguhanPengadilan Negeri SlemanPerdana Arie

Related Posts

Kepala Perwakilan Konsulat Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, bersama 9 WNI relawan Flotilla.

7 Fakta Penangkapan 9 WNI oleh Militer Israel dalam Misi Global Sumud Flotilla

May 22, 2026
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berada di Jalan Kapas, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (22/4/2026).

Pengadilan Negeri Yogyakarta Tunda Eksekusi Rumah Desi Hingga Putusan Gugatan Perdata Diketok

April 22, 2026
Terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY saat mempelihatkan poster di ruang persidangan menagih janji ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sebelum mengikuti sidang vonis, Senin (23/2/2026).

Divonis 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Veriasa Langsung Bebas

February 23, 2026
Sidang replik perkara pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY, Kamis (19/2/2026).

Replik Singkat, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pembakar Tenda Mapolda DIY

February 19, 2026
terdakwa pembakaran tenda Mapolda DIY Perdama Arie Veriasa saat mengikuti persodangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/6/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

Bacakan Pledoi, Perdana Arie: Masa Depan Saya di Ujung Palu Hakim

February 19, 2026
Kuasa hukum 7 terdakwa penganiayaan di Sleman dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya saat menggelar konferensi pers di Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Jumat (13/2/2026).

Kuasa Hukum Tujuh Terdakwa Kasus Penganiayaan di Mlati Sebut Putusan Hakim Belum Adil

February 13, 2026
Next Post
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Bakal Rumahkan Pegawai DJP yang Terlibat Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.