POPULI.ID – Istilah politik dagang sapi kembali mengemuka seiring menghangatnya wacana Pilkada dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Konsep tersebut merujuk pada praktik negosiasi kekuasaan yang bersifat tertutup dan transaksional di antara elite politik, di mana kepentingan publik kerap berada di posisi pinggir.
Secara historis, istilah politik dagang sapi lahir pada masa Demokrasi Liberal di Indonesia, yang berlangsung sejak pengakuan kedaulatan melalui Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949 hingga Dekrit Presiden 22 Juli 1959.
Pada periode tersebut, sistem pemerintahan parlementer menempatkan legislatif sebagai pusat kekuasaan, dengan kabinet dibentuk berdasarkan konfigurasi kekuatan partai politik.
Pembentukan kabinet menuntut koalisi antarpartai. Proses ini kerap diwarnai negosiasi pembagian jabatan, terutama kursi menteri, yang dilakukan secara tertutup oleh elite partai tanpa keterlibatan publik. Praktik inilah yang kemudian dianalogikan sebagai politik dagang sapi.
Istilah tersebut diambil dari tradisi jual beli sapi di Minangkabau, Sumatera Barat. Di mana proses tawar-menawar dilakukan secara rahasia dengan tangan yang tertutup kain sarung.
Pola negosiasi tertutup ini dianggap memiliki kemiripan dengan praktik pembagian kekuasaan di ruang politik. Sehingga istilah politik dagang sapi melekat dalam diskursus demokrasi Indonesia.
Pasca Pemilu 2024, istilah ini kembali menjadi sorotan. Pembentukan kabinet pemerintahan baru dinilai sarat kompromi politik, baik kepada partai pendukung maupun lawan politik, yang berujung pada membengkaknya jumlah kementerian dan lembaga.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik akan kembalinya praktik transaksional dalam pengelolaan kekuasaan.
Kekhawatiran serupa mencuat dalam wacana terkait pilkada dipilih DPRD yang tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Efisiensi anggaran, pengurangan konflik sosial, dan stabilitas pemerintahan menjadi alasan utama yang dikemukakan pendukung sistem ini. Namun, di sisi lain, risiko kemunduran demokrasi dan menguatnya politik dagang sapi dinilai mengintai.
Isu tersebut menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui legislatif diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu menekan ongkos politik.
Dalam pidatonya pada HUT ke-61 Partai Golkar di Jakarta, Jumat (5/12/2025), Prabowo menegaskan demokrasi Indonesia harus dibangun dengan biaya politik minimal agar tidak dikuasai pemilik modal.
“Demokrasi harus kita bikin minimal ongkos politik supaya nanti politik kita jangan ditentukan hanya orang-orang yang berduit. Politik yang mahal ini, politik yang mau niru-niru negara lain ini, saya kira sumber korupsi yang sangat besar,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menyinggung usulan Partai Golkar agar pilkada dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD. Ia meminta seluruh pihak mempertimbangkan sistem demokrasi yang efisien, kompetitif, dan tidak membebani anggaran.
“Kalau sudah sekali memilih di DPRD kabupaten, DPRD provinsi, ya kenapa enggak langsung saja pilih gubernur dan bupatinya, selesai,” katanya.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam kesempatan yang sama. Menurut Bahlil, sistem pilkada melalui DPRD perlu dikaji secara mendalam karena dinilai dapat mengurangi kompleksitas dan biaya politik.
“Banyak pro kontra. Tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten atau kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” ucap Bahlil.
Kritik datang dari kalangan pemantau pemilu. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai pilkada tidak langsung berpotensi melahirkan kepala daerah yang lebih loyal kepada elite partai dibandingkan rakyat.
“Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, yang terjadi bukan dialektika program, melainkan ‘dagang sapi’ antar elite partai,” ujar Anggota Presidium Nasional KIPP Indonesia, Nuraini.
Ia menambahkan, mekanisme tertutup membuka ruang politik uang dan kesepakatan transaksional yang tidak berpihak pada kesejahteraan publik.
“Di mana suara rakyat ditukar dengan kesepakatan-kesepakatan politik transaksional yang tidak berpihak pada kesejahteraan umum,” tegasnya.












