• Tentang Kami
Wednesday, January 28, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

5 Fakta Kasus Hogi Minaya yang Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Aksi Penjambretan

Hogi Minaya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan. Ia diberi gelang GPS

byredaksi
January 26, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
ilustrasi tersangka

Ilustrasi tersangka. [vecteezy/Asih Wahyuni]

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Suami korban penjambretan yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman yakni Hogi Minaya (43) belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka atas Hogi tersebut bermula ketika sang istri yakni Arsita (39) menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025 ketika sedang melintas di jembatan Janti mengendarai motor.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sempat Jadi Tahanan Kota, Hogi Minaya Lega Setelah Gelang GPS Dilepas

Tolak Polri di Bawah Kementerian, Jenderal Listyo: Saya Pilih Bertani Kalau Diminta Jadi Menteri

Hogi kala itu diketahui berpapasan dengan sang istri seusai mengantar pesanan jajanan pasar di daerah Berbah.

Mengetahui sang istri dijambret, Hogi kemudian memacu mobilnya berupaya mengejar para penjambret yang berjumlah dua orang.

Saat itu, pria asal Kalasan tersebut berupaya memepet kendaraan pelaku. Nahas, kendaraan pelaku menabrak tembok pembatas jalan. Kedua pelaku berinisial RDA dan RS terpental ke aspal dan tewas di lokasi kejadian.

Belakangan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Dalam kasus tersebut, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 tahun 2009.

Pasal 310 ayat 4 mengatur perihal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 311 mengenai tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Meski begitu telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tak ditahan melainkan menjadi tahanan luar mengenakan gelang GPS.

Berikut sejumlah fakta mengenai peristiwa yang kemudian menjadi sorotan luas dari publik.

1. Dilimpahkan ke Kejaksaan

Arsita kepada awak media menjelaskan kasus penjambretan yang dialaminya awalnya sempat ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.

Tetapi kasus tersebut dihentikan karena dua pelaku telah tewas.

Sementara, proses hukum terhadap suaminya terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua penjambret tetap dilanjutkan.

Dua sampai tiga bulan setelah kejadian, Arsita menyebut suaminya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan. Harapan saya, ada keadilan bagi kami karena benar-benar suami saya hanya membela saya,” terangnya.

2. Penjelasan Polresta Sleman

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan ada dua kasus dalam satu peristiwa terkait penjambretan yang terjadi di Jalan Solo.

Pertama: tindakan curas atau penjambretan yang sebelumnya telah ditangani oleh Satresmkrim Polresta Sleman.

Tapi karena tersangka yakni si penjambret tewas maka kasus batal demi hukum dan dilakukan SP3.

Kedua: Kasus kecelakaan yang ditangani oleh Satlantas Polresta Sleman.

Terkait penanganannya, Polresta Sleman mengedepankan pendekatan restorative justice. Di mana polisi telah memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun upaya tersebut urung menemui titik temu.

Lebih jauh Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menyebut usai menetapkan tersangka, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau masuk tahap II.

Ia menjelaskan penetapan tersangka telah melalui proses dari penyelidikan, penyidikan termasuk juga gelar perkara hingga pemeriksaan saksi ahli.

“Dari proses tersebut hasilnya pengemudi mobil memenuhi unsur pidana dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kasus yang ditanganinya tersebut diproses melalui laporan Model A yaitu laporan yang dibuat anggota polisi ketika mengetahui adanya peristiwa pidana. Upaya ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

Mulyanto menegaskan pihaknya tidak bertindak pada pihak tertentu di luar upaya untuk memberikan kepastian hukum saja.

“Jadi kami tidak pada pihak siapa tapi ingin memberikan kepastian hukum atas perkara ini,” tegasnya.

3. Arsita Minta Maaf

Pada Sabtu (24/1/2026, Arsita yang merupakan istri Hogi Minaya sempat diundang oleh Kejaksaan Negeri Sleman guna mengupayakan restorative justice.

Dalam kesempatan itu, ia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku jambret.

Di hadapan keluarga penjambret, Arsita menyampaikan permintaan maaf.

4. Dipanggil Komisi III DPR RI

Perkara yang menimpa Hogi Minaya belakangan menjadi sorotan luas publik termasuk juga dari DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun sempat membuat pernyataan yang disebarluaskan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya.

Dalam pernyataannya, politisi Partai Gerindra tersebut akan memanggil Kapolresta Sleman hingga Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

“Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut akrena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapat keadilan,” terangnya.

Lebih jauh, Habiburokhman menggarisbawahi soal aturan yang mana dalam satu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dengan adil. Ia kemudian menyinggung perihal Hogi yang melakukan pembelaan diri di momen tersebut.

“Bila dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Hakim bisa membebaskan Hogi karena walau mungkin saja terbukti melanggar hukum tapi sangat tidak adil bila dia harus dihukum karena membela dirinya,” jelasnya.

Rencananya, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman dan Kejari pada Rabu 28 Januari. Selain itu pihaknya juga akan menghadirkan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan.

5. Jadi Atensi Hotman Paris

Tak hanya dari DPR RI, perkara yang menjerat Hogi Minaya juga menuai perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris.

Meski tak secara eksplisit memberikan penjelasan, Hotman memberi perhatian melalui unggahan di akun media sosialnya mengenai kasus yang tengah dihadapi Hogi.

Tags: ArsitaHabiburokhmanHogi MinayaKejaksaan Negeri SlemanKomisi III DPR RIPenjambretanPolresta Slemantersangka

Related Posts

Hogi Minaya beserta istri saat menemui awak media sesuai melakukan mediasi difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026)

Sempat Jadi Tahanan Kota, Hogi Minaya Lega Setelah Gelang GPS Dilepas

January 26, 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tolak Polri di Bawah Kementerian, Jenderal Listyo: Saya Pilih Bertani Kalau Diminta Jadi Menteri

January 26, 2026
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto saat diwawancarai terkait perkara penjabretan yang mengakibatkan pelaku tewas di Maguwoharjo, Senin (26/1/2026).

Kejari Sleman Sebut Kasus Hogi Minaya dan Keluarga Penjambret Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

January 26, 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto

Kejari Sleman Sebut Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pariwisata

January 26, 2026
Polresta Sleman melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan wanita di Ambarketawang, Gamping, Sleman, Jumat (9/1/2026). (Foto: Polresta Sleman)

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Gamping, Korban Sempat Lakukan Perlawanan

January 9, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Next Post
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto saat diwawancarai terkait perkara penjabretan yang mengakibatkan pelaku tewas di Maguwoharjo, Senin (26/1/2026).

Kejari Sleman Sebut Kasus Hogi Minaya dan Keluarga Penjambret Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.