JAKARTA, POPULI.ID – Nama Adies Kadir tengah menjadi sorotan publik setelah Komisi III DPR RI menyetujuinya sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi hakim Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Penunjukan ini membawa sejumlah fakta menarik terkait latar belakang, karier politik, hingga kontroversi yang pernah menyelimutinya.
Berikut adalah deretan fakta penting mengenai Adies Kadir:
1. Rekam Jejak Pendidikan yang Beragam
Lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968, Adies memiliki latar belakang pendidikan yang cukup unik. Ia mengawali karier akademisnya dengan meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya pada tahun 1993.
Namun, minatnya kemudian beralih ke dunia hukum. Ia menamatkan gelar Sarjana Hukum (S1) di Universitas Merdeka Surabaya (2003), melanjutkan Magister Hukum (S2) di Universitas Merdeka Malang (2007), dan akhirnya meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
2. Karier Politik di Golkar dan Jabatan di DPR
Adies mulai terjun ke politik pada tahun 2002 dengan bergabung di Angkatan Muda Partai Golkar. Kariernya terus menanjak hingga ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dan Ketua Umum MKGR,. Berdasarkan laporan LHKPN, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 14,39 miliar.
3. Pernah Dinonaktifkan Akibat Ucapan Tunjangan DPR
Salah satu fakta yang sempat menghebohkan adalah penonaktifan sementara Adies dari DPR pada September 2025. Keputusan ini diambil oleh Fraksi Partai Golkar setelah ucapannya mengenai tunjangan yang diterima DPR memicu kemarahan publik dan demonstrasi besar-besaran.
“Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, saat itu.
Namun setelah keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Adies kembali aktif sebagai pimpinan DPR pada November 2025.
4. Menjadi Calon “Jalur Kilat” Menggantikan Inosentius Samsul
Penunjukan Adies sebagai calon hakim MK menuai drama tersendiri. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul (mantan Kepala Badan Keahlian DPR) melalui fit and proper test pada Agustus 2025. Namun, DPR tiba-tiba membatalkan keputusan tersebut dan menggantinya dengan Adies Kadir pada Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penggantian ini dilakukan untuk kepentingan konstitusional.
“Komisi III DPR menilai penting sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan muruah MK RI,” jelasnya dalam rapat paripurna.
5. Mundur dari Partai Politik
Sesuai dengan aturan bagi hakim konstitusi, Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari Partai Golkar dan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR setelah disetujui.
“Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar,” tegas Sarmuji.
Posisi Adies di pimpinan DPR nantinya akan digantikan oleh politisi Golkar lainnya, Sari Yuliati.
6. Kritik dari Akademisi
Meskipun disetujui secara bulat oleh fraksi di DPR, langkah ini dikritik keras oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai proses yang mendadak dan tidak transparan ini merupakan upaya DPR mengatur komposisi hakim demi kepentingan politik masa depan.
Menurut Feri, hal itu sangat terlihat dari prosedur yang tidak jelas karena tiba-tiba calon hakim konstitusi yang sebelumnya sudah dipilih dan disetujui dalam rapat paripurna DPR tapi diganti. Terlebih lagi DPR dikenal punya pola yang rusak dalam mekanisme seleksi hakim konstitusi.
“Ini memang perlu betul-betul dievaluasi oleh DPR, sebelum DPR semakin dianggap publik bukan mengerjakan kepentingan publik tetapi kehendak DPR sendiri,” ujar Feri.
Menanggapi kepercayaan yang diberikan padanya, Adies Kadir berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga MK.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ucap Adies.











