JAKARTA, POPULI.ID – Sosok dua mantan jenderal yang memberi kritik tajam kepada Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait suami korban penjambretan di Sleman yang jadi tersangka, mencuri perhatian publik.
Diketahui, setelah ramai jadi sorotan publik, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam momen tersebut, Kapolresta Sleman sempat mendapat kritik tajam dari dua anggota Komisi III yang kebetulan merupakan mantan jenderal Polri yakni Safaruddin dan Rikwanto.
Siapa sosok Safaruddin dan Rikwanto, mantan jenderal yang tegas menilai keputusan Kapolresta Sleman menjadikan suami korban penjambretan sebagai tersangka adalah tindakan yang keliru?
Nama Safaruddin yang kini dikenal sebagai politisi dari PDI Perjuangan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1984.
Pria kelahiran Wajo, Sulawesi Selatan, 10 Februari 1960 tersebut pernah mengemban sejumlah jabatan strategis di kepolisian.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek di Polresta Gorontalo, menjadi Kasat Reskrim di Polresta Lampung, kemudian naik jabatan sebagai Wakapolres Lampung Timur.
Ia juga pernah menjabat Kapolresta Surabaya Timur, Wakapolda Kalimantan Barat, serta Wakabaintelkam Polri.
Sebelum pensiun dan melangkah sebagai politisi, Safaruddin sempat menjabat Kapolda Kalimantan Timur.
Sosoknya dikenal memiliki pengalaman yang moncer di bidang intelejen.
Sementara Rikwanto diketahui merupakan lulusan Akademi Polisi tahun 1988.
Jabatan strategis yang pernah diembannya yakni sebagai Kapolres Karanganyar Polda Jateng, Wakapolwil Banyumas, Kabid Humas Polda Metro Jaya, lalu Analis Kebijakan Madya Bidang PID Div Humas Polri.
Sosoknya kian dikenal ketika menjabat Karopenmas Div Humas Polri dan Karo Multimedia Div Humas Polri.
Saat itu ia kerap muncul di layar televisi mendampingi Kadiv Humas Polri saat itu yakni Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Kalteng, lalu menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.
Sebelum purna, ia tercatat menjabat sebagai analis kebijakan utama di Itwasum Polri.
Dua Eks Jenderal Kuliahi Kapolresta Sleman
Dalam rapat dengar pendapat kemarin Rabu, Safaruddin menilai Polresta Sleman salah menerapkan pasal terkait kasus penjambretan yang berakhir dengan tewasnya pelaku jambret karena kecelakaan.
Beberapa kali Safaruddin meminta Kapolresta Sleman memahami lebih dalam lagi mengenai isi KUHAP dan KUHP baru.
Ia bahkan dengan pedas menyebut apabila masih menjabat sebagai Kapolda tak segan mencopot Kombes Pol Edy dari jabatannya.
“Kalau saya Kapolda kamu, anda tidak bakal sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda,” tegasnya.
Senada, Rikwanto juga menilai apa yang diterapkan Polresta Sleman dalam kasus penjambretan yang berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka tidak tepat.
“Yang terjadi itu bukan dua kasus, tetapi satu kasus. TKP nya Reskrim bukan Lantas. Jadi ini satu berkas perkara karena satu konteks ada kaitannya,” jelasnya.
Kasus Dihentikan
Menjelang ditutupnya rapat dengar pendapat, Komisi III DPR RI memastikan kasus penjambretan yang ditangani oleh Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman tersebut telah dihentikan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut jaksa telah setuju untuk menghentikan penuntutan perkara.
Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, penghentian perkara yang menjerat Hogi Minaya tersebut berdasar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” terangnya.
Ia menyebut Hogi Minaya tak layak ditetapkan sebagai tersangka serta peristiwa itu juga tak layak dinyatakan sebagai peristiwa pidana. Apalagi Hogi tak memiliki niat jahat membunuh, melainkan membela diri mengejar orang yang menjambret istrinya.












