SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Hogi Minaya yang menyebabkan meninggalnya 2 orang penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, DIY.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto, dalam rilis resmi pada Jumat (30/1/2026).
Bambang menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada penuntut umum.
“Kami ingin menyampaikan rilis terhadap penanganan perkara atas nama Ade Presley Hogi Minaya. Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan penghentian penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor Tap_670 M.4.11/eoh:/01/2026 atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya tertanggal 29 Januari 2026,” ujar Bambang Yunianto.
Ia menambahkan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sehingga perkara ditutup demi kepentingan hukum.
“Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, perkara ini ditutup demi kepentingan hukum,” tegasnya.
Bambang juga memastikan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum tersangka.
“Atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi, surat ketetapan ini sudah kami serahkan kepada kuasa hukum, yakni Bapak Teguh Sri Raharjo,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus tersebut Kejari Sleman sempat melakukan mediasi kepada tersangka dalam hal ini Hogi Minaya dengan keluarga korban yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
Hal itu dilakukan melalui mekanisme restorasi keadilan (Restorative justice).
Komisi III DPR RI yang turut menyoroti kasus tersebut sempat memanggil Bambang dan Kapolresta Sleman dalam rapat di Jakarta. Anggita dewan menilai bahwa kasus tersebut perlu dihentikan. (populi.id/Hadid Pangestu)












