• Tentang Kami
Sunday, March 29, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

50 Persen Lebih Pekerja Indonesia Berstatus Informal, Pakar UGM: Butuh Perlindungan Ketenagakerjaan

mayoritas pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja yang tetap. Tidak sedikit dari mereka bekerja secara freelance dengan pemberi kerja yang berganti-ganti.

byredaksi
February 5, 2026
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi pekerja informal

Ilustrasi pekerja informal. [vecteezy/Phichat Phruksarojanakun]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ekonomi Indonesia terus mengalami pertumbuhan meski tidak begitu pesat. Sayang, di balik pencapaian tersebut, lebih dari separuh pekerja masih menerima upah di bawah standar minimum.

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 53 persen pekerja di Indonesia menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) di awal 2025. Fenomena upah di bawah minimum di tengah pertumbuhan ekonomi sebagai gambaran paradoks ketenagakerjaan.

BERITA MENARIK LAINNYA

Biaya Hidup di DIY Tertinggi Kedua di Indonesia, Pakar UMY: Penetapan Upah Perlu Dievaluasi

UMK Kota Yogyakarta 2026 Ditetapkan Rp2,82 Juta, Ini Kata Hasto Wardoyo

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Qisha Quarina mengakui fenomena tersebut. Meski pertumbuhan ekonomi tercatat positif, data memperlihatkan adanya peningkatan jumlah pekerja yang dibayar di bawah Upah Minimum Regional.

Kondisi tersebut, dinilainya relatif wajar jika melihat struktur ketenagakerjaan Indonesia yang hingga kini masih didominasi sektor informal.

“Idealnya semua pekerja mendapatkan upah layak, tetapi dalam praktiknya aturan UMP tidak bisa dipaksakan kepada pekerja informal. Aturannya tidak mengikat secara langsung bagi pekerja informal sehingga mereka tidak terlindungi,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman UGM, Kamis (5/2/2026).

Pengamat sekaligus peneliti ketenagakerjaan, inipun menjelaskan bahwa mayoritas pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja yang tetap.

Tidak sedikit dari mereka bekerja secara freelance dengan pemberi kerja yang berganti-ganti. Kondisi ini tentu membuat sulit untuk dimasukkan ke dalam skema perlindungan upah minimum.

Sementara, struktur dunia usaha Indonesia didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara regulasi memiliki pengecualian dalam penerapan UMP.

“Kurang lebih 58–59 persen pekerja Indonesia berstatus informal. Sementara dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90 persen usaha adalah UMKM. Ini membuat penerapan UMP tidak bisa ditegakkan bagi pekerja informal,” jelasnya.

Qisha menyebut praktik pengupahan di bawah standar minimum berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam jangka menengah dan panjang.

Pada level mikro, pekerja informal dengan upah rendah umumnya tidak terlindungi jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan pensiun.

Menurutnya usaha dalam bentuk UMKM dan pekerja informal dalam jangka pendek masih akan terus mendominasi struktur pasar kerja Indonesia.

Sementara dalam jangka panjang, perubahan struktur demografi menuju dominasi pekerja usia lanjut berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Meski di saat masih bekerja mereka mendapat upah relatif layak, namun mereka pada akhirnya dihadapkan pada persoalan utama yang kemungkinan muncul kemudian hari yaitu ketika mereka tidak lagi produktif.

“Pertanyaan besarnya kalau mereka sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung kebutuhan hidup kelompok ini?,” terangnya.

Lagi, kata Qisha, pada level makro kondisi ini akan meningkatkan beban fiskal negara jika sebagian besar pekerja bergantung pada bantuan sosial.

Menyikapi kondisi ini, ia menilai kebijakan ketenagakerjaan Indonesia perlu bergeser dari sekadar perdebatan upah minimum menuju agenda mewujudkan pekerjaan layak (decent work).

Menurutnya, upah layak memang penting, namun idealnya harus diiringi dengan kondisi kerja yang aman dan adanya perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

“Fokus kebijakan harus mencakup upah, kondisi kerja, dan perlindungan jaminan sosial. Dengan perubahan struktur demografi ke arah pekerja lansia, skema perlindungan jangka panjang menjadi sangat mendesak,” tegasnya.

Tags: pekerja informalperlindunganpertumbuhan ekonomiQisha Quarinaupah minimum

Related Posts

Ilustrasi uang

Biaya Hidup di DIY Tertinggi Kedua di Indonesia, Pakar UMY: Penetapan Upah Perlu Dievaluasi

January 29, 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

UMK Kota Yogyakarta 2026 Ditetapkan Rp2,82 Juta, Ini Kata Hasto Wardoyo

December 24, 2025
Ilustrasi upah minimum di Yogyakarta

Upah Minimum di DIY Naik, Ini Rinciannya

December 24, 2025
ilustrasi pekerja informal. [vecteezy/Amien Rahmat Noprianto Yusuf]

Banyak Sarjana Jadi Pekerja Informal, Ekonom: Cermin Tingkat Kemiskinan Struktural

October 30, 2025
Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman, Rofiq Andriyanto saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025).

Pemkab Sleman Lakukan Registrasi terhadap Kebun Salak Pondoh Lindungi Komoditas Khas Daerah

October 14, 2025
Kantor LPSK

Jumlah Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat, Paling Banyak Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

September 27, 2025
Next Post
Polisi melakukan identifikasi di lokasi penemuan mayat di Perumahan Griya Arga Permai, Nogotirto, Gamping, Sleman, DIY, Kamis (5/2/2026). (Polresta Sleman)

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Wilayah Gamping

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.